Rekomendasi Terhadap Komnas HAM untuk Menindak Lanjuti Penyelidikan Kasus Talangsari Lampung 1989

Rekomendasi Terhadap Komnas HAM untuk Menindak Lanjuti  Penyelidikan Kasus Talangsari Lampung 1989

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan Komnas HAM untuk kasus Talangsari. Termasuk komitmen Ketua Komnas HAM baru, Sdr. Ifdhal Kasim, sesaat setelah setelah terpilih yang mengatakan akan memprioritaskan kasus Talangsari Lampung.

Sejauh ini Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro justisia terhadap kasus Talangsari Lampung 1989. Penyelidikan tersebut telah dilakukan sejak 14 Maret 2007 (SK Nomor 15/Komnas HAM/V/2007) dan diperpanjang sampai 30 Agustus 2007 (SK Nomor 16A/Komnas HAM/V/2007), dengan susunan tim Zumrotin K. Susilo (Ketua tim),  Ruswiyati Suryasaputra, Ifdhal Kasim, M Farid, S.A Supardi.

Namun demikian, penting bagi kami untuk kembali mengingatkan dan meminta Komnas HAM periode 2007-2012  segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM. Hal ini mengingat terdapat sejumlah hal yang masih patut ditindak lanjuti dan belum tergali dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan. Dalam catatan KontraS, sebagai pendamping/kuasa hukum korban, Tim Penyelidik Komnas HAM baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 65 orang masing-masing di Solo dan Lampung. Jumlah ini diluar dari pemeriksaan korban yang telah menyatakan Islah. 

Hal-hal yang penting untuk dilakukan kedepannya adalah; Pertama, Pemeriksaan kunjungan sebagai bagian dari upaya pencarian fakta/penyelidikan terhadap korban dan keluarga korban yang mengalami trauma psikologis hingga saat ini (18 tahun lebih) akibat dari peristiwa kekerasan pada 6-7 Februari 1989. Dalam kondisi trauma tidak memungkinkan adanya pemeriksaan terhadap saksi yang dituangkan dalam BAP  (Berita Acara Pemeriksaan). Oleh karenanya Kami memandang penting untuk dilakukan kunjungan atau pemeriksaan dengan tetap memperhatikan kondisi mereka. Hasil pemeriksaan tersebut bisa dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini penting dilakukan agar tim penyelidik bisa menuangkan kondisi, penderitaan dan kerugian yang dialami para korban kedalam berkas hukum/laporan penyelidikan yang akan dihasilkan kemudian.

Kedua, segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga dan saksi yang belum diperiksa. Paling tidak dalam catatan KontraS masih ada 14 nama yang relevan untuk diperiksa.

Ketiga, Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi terutama saat penyerangan ke dusun Talangsari III serta mendapat gambaran utuh pergerakan pelaku dan korban saat kekerasan berlangsung.

Keempat, segera melakukan pemeriksaan kuburan massal di dusun Talangsari III Kecamatan Way Jepara. Tindakan ini merupakan salah satu usaha yang patut dilakukan meningat masih terdapat korban yang masih hilang hingga saat ini.

Kelima, Pemeriksaan berkas serta lokasi penahanan dan pengadilan (lampiran)

Keenam, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang patut diduga kuat terlibat sebagai pelaku atau penanggung jawab atas pembantaian pada peristiwa Talangsari Lampung 1989.  Apabila pelaku sulit didatangkan atau tidak bersedia datang setelah melalui proses pemanggilan yang layak, Komnas HAM dapat menggunakan kewenangan pemanggilan paksa (sub poena power) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karenanya Komnas perlu membangun komunikasi dengan lembaga peradilan terkait sebelum menggungkan upaya hukum tersebut.

Ketujuh, Komnas HAM segera melakukan pendataan secara spesifik atas kerugian immateril dan materil  yang dialami oleh korban akibat dari kekerasan yang terjadi di Talangsari pada 1989 maupun akibat paska peristiwa. Selain kerugian yang dialami pada para korban langsung juga tak kalah pentingnya terhadap para keluarga, terutama perempuan dan anak-anak. Kepentingan upaya ini dilakukan adalah guna memotret bentuk pelanggaran berat HAM secara utuh dan berlanjut hingga saat ini yang dialami para korban dan keluarga korban, terutama yang terkait dengan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, stigmatisasi dan diskriminasi, hak atas pekerjaan serta hak atas rasa aman akibat masih adanya ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu terhadap para korban dan keluarganya.

Oleh karenanya kami memandang penting dilakukan tindakan-tindakan lain yang lebih strategis guna mencapai upaya maksimal kerja penyelidikan pro justisia dan tindakan lanjut dari hasil penyelidikan ini. Tindakan-tindakan tersebut berupa mengupayakan program perlindungan saksi dan korban, termasuk membuat program trauma healing bagi para korban yang masih menderita trauma, membangun komunikasi dengan lembaga-lemabag terkait yang terkait dalam menindak lanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, seperti Kejaksaan Agung. Bahkan perlu dipikirkan untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam tim penyelidikan. Kami mengkhawatirkan kekurangan persiapan kerja dan hasil akan mengakibatkan kemandulan kasus dalam proses yang lebih lanjut, hal ini belajar dari respon pihak-pihak diluar Komnas HAM yang menolak dan potensial mempolitisasi kasus-kasus pelanggaran berat HAM.

Jakarta, 13 September 2007

 

 

Haris Azhar
Kadiv. Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi


Tempat-tempat yang patut diperiksa dalam Kasus Talangsari Lampung 1989

No

Nama Tempat

1

Korem Garuda Hitam 043

2

Koramil Way Jepara Lampung

3

Kodim Metro Lampung Timur

4

Koramil Painan Sumatera Barat

5

Korem Semarang

6

Korem Solo

7

Kodam Diponegoro

8

Kodam Sriwijaya

9

Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jabung

10

Polsek Way Jepara

11

Polres Lampung Timur

12

Panti Sosial Lempasing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro Lampung

13

Lapas Rajabasa

14

Lapas Nusakambangan

15

Lapas Cipinang

16

Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur

17

PN Tanjung Karang

18

Koramil Colomadu

19

Jawa Tengah

20

PN Lombok Barat