Pelanggaran HAM: Penyelidikan Perkara Talangsari Dilanjutkan

Jakarta, Kompas – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan, komisinya akan melanjutkan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Talangsari, Lampung Timur.

"Minggu depan kami akan mengumumkan anggota tim yang baru untuk menyelidiki kasus itu," kata Ifdhal, Kamis (13/9) di Jakarta.

Penyelidikan kasus Talangsari sebenarnya dimulai oleh Komnas HAM periode 2002-2007 dengan tim yang diketuai Zumrotin K Soesilo. Namun, tim yang mulai bekerja 14 Maret 2007 itu mengakhiri tugasnya pada 30 Agustus lalu, seiring dengan berakhirnya masa kerja Komnas HAM periode 2002-2007. Padahal, penyelidikan oleh tim—Ifdhal menjadi anggotanya—itu belum selesai.

Menurut Zumrotin, ketika menyelidiki kasus yang bermula dari sebuah pengajian yang dipimpin Warsidi, warga Dusun Cihideung, Talangsari ini, timnya baru memperoleh keterangan dari 84 korban atau keluarganya dan seorang aparat sipil. Sedangkan keterangan dari aparat militer sama sekali belum diperoleh.

Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada 14 nama yang perlu dimintai keterangan oleh Komnas HAM saat menyelidiki kasus Talangsari dan 20 tempat yang harus dikunjungi. Tempat itu antara lain markas militer dan polisi di Lampung dan Jawa Tengah serta lembaga pemasyarakatan di Lampung, Jakarta, dan Jateng. Sebuah pengadilan di Nusa Tenggara Barat juga perlu dikunjungi karena ada korban peristiwa Talangsari yang pernah diadili di sana. (nwo)