Korban Tanjung Priok Tuntut Kejelasan

JAKARTA – Sejumlah korban Tragedi Tanjung Priok, 12 September 1984, didampingi perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menemui perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM kemarin.

Mereka menuntut Direktorat Jenderal HAM menyelesaikan proses reparasi, yaitu kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban tragedi tersebut. "Semua korban Tragedi Tanjung Priok harus mendapat reparasi yang baik, termasuk bagaimana agar mereka punya harapan pada republik ini," kata Haris Azhari, perwakilan Kontras.

Menurut Haris, para korban Tragedi Tanjung Priok ini tidak sekadar menuntut uang. Mereka, kata Haris, lebih membutuhkan jaminan hidup dan harapan agar peristiwa ini tidak terulang. SHINTA EKA P