Kontras: Tibo Cs Masih Punya Hak Tolak Eksekusi

Ari Saputra – detikcom

Jakarta – Kontras keberatan dengan eksekusi mati Tibo cs yang akan dilakukan Jumat dini hari. Sebab Tibo cs masih punya hak mengajukan grasi kedua sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002.

"Berarti Tibo cs memiliki hak untuk menolak eksekusi setidaknya sampai 10 November 2007," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (19/9/2006).

Selain itu, eksekusi mati telah mengingkari konstitusi dan menghindar dari dialog publik soal hukuman mati.

"Hak atas hidup dijamin dalam UUD 1945, khususnya pasal 28i. Eksekusi ini menghindari upaya dialog publik tentang pro kontra hukuman mati," tegsnya.

Padahal , kata Usman, penundaan eksekusi tidak akan meruntuhkan wibawa pemerintah. "Penundaan hukuman mati sama sekali berbeda dengan membebaskan seseorang dari kesalahannya. Pemerintah tidak perlu panik kehilangan wibawa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama aktivis dan Koordinator Masyarakat Bhineka Tunggal Ika, Ratna Sarumpaet, menekankan keragu-raguan sikap pemerintah dalam kasus Tibo.

"Dari dulu kasus Poso mempunyai benang keraguan, termasuk Tibo ini. Tidak bisa menghukum mati kalau masih ada keraguan," kata Ratna.

Karena itu, Ratna meminta pemerintah untuk memikirkan dan merenungkan kembali keputusannya. "Tidak ada salahnya pemerintah merenung kembali, tahajud dan tanya pada hati nurani. Jika yakin lakukan, tapi kalau tidak jangan," sarannya. (umi/jon)