Pemerintah Biarkan Kerusakan DAS

Medan, Kompas – Pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi membiarkan kerusakan Daerah Aliran Sungai atau DAS Deli, khususnya di Kota Medan. Akibatnya, banjir semakin besar dan sering terjadi di beberapa daerah yang memang langganan banjir.

"Pemerintah Kota Medan membiarkan para pengembang menguruk bantaran Sungai Deli yang melewati permukiman kami. Bahkan, sebagian warga merasa terteror karena pengurukan dilakukan dengan paksaan," kata Ketua Gerakan Masyarakat Medan Maimon Bersatu (GM3B) Khairil, Kamis (20/9) di Medan.

Khairil menyayangkan sikap pemerintah yang membuat banjir di enam kelurahan di Kecamatan Medan Maimon yang mengalami banjir makin parah. Seorang warga di Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon, Ahmad Umar, mengatakan banjir belakangan ini bisa terjadi sampai 20 kali dalam satu tahun. Padahal, pada tahun 1970-an banjir hanya terjadi dua kali.

Khairil meminta pemerintah menegakkan aturan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai di Provinsi Sumut. Dalam aturan itu diatur tentang garis sempadan penghunian di bantaran sungai. "Jangan sampai ada pembangunan melewati garis sempadan. Apalagi memakai badan sungai untuk pembangunan," tuturnya.

Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam tim advokasi warga melaporkan kondisi Sungai Deli ke Komisi Ombudsman setelah laporan ke pemerintah menemui jalan buntu.

"Penimbunan bibir Sungai Deli dan penyempitan sungai oleh pengembang di Medan dilakukan tanpa izin. Semua itu dilakukan begitu saja. Sementara kepolisian menyerahkan kasus itu ke Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah," kata Pelaksana Kajian dan Penelitian Kontras Sumut Herdensi.

GM3B bersama gabungan empat LSM, antara lain Kontras, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Yayasan Leuser Lestari, mengingatkan, penimbunan dan penyempitan Sungai Deli menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar sungai.

"Pada awalnya ini lantaran pelurusan Sungai Deli pada 2006. Akibatnya, arus air semakin deras, sementara dukungan DAS di hilir tidak baik. Akibatnya, banjir di daerah hilir menjadi semakin besar dan sering," kata Herdensi.

Arlan Nasution dari Bagian Humas Pemerintah Kota Medan membantah tidak berbuat apa- apa. Pemkot Medan, katanya, sempat menghambat perizinan pembangunan sebuah SPBU. "Dia boleh bangun dengan syarat tidak mengambil badan sungai. Untuk penimbunan di wilayah lain dan pelurusan sungai, itu tanggung jawab Dinas Pengairan Provinsi Sumut," katanya. (NDY)