Kontras Kumpulkan Data

Kasus Bentrok Pol. PP–Polisi
Laporan Kohar Mega
KOTABUMI – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, bentrok antara Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan aparat Polres Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu merupakan kejadian luar biasa. Karena itu, Kontras akan terus mengawasi proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Sinung Karto dari Divisi Pendampingan Hukum Kontras yang datang ke Kotabumi untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Masyarakat Adat Lampung (LMAL) Lampura berkaitan bentrok yang menyebabkan korban tewas dan luka tembak ini.

Sinung datang bersama rekannya, Andrian Budi Sentosa, dari Biro Penelitian dan Pengembangan Kontras, dan didampingi tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Handoko.

Dikatakan Sinung, kedatangannya untuk mengontrol proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini bukan berarti pihaknya tidak percaya atas proses hukum yang kini sedang berjalan. Tapi, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum tersebut.

Sebagai langkah awal, pihaknya melakukan pengumpulan data-data tambahan dengan melibatkan semua pihak terkait bentrok tersebut. Data yang diperoleh saat ini masih minim dan harus dilengkapi dari sumber-sumber yang berkompenten. ’’Data kita baru dari media massa. Karena itu, kita langsung turun ke lapangan untuk melengkapi data yang telah ada,” paparnya. Data lengkap itu akan dilaporkan ke Pemkab Lampura, Komisi III DPR RI, dan Kapolri untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, Polri memang harus turun tangan dalam menyikapi kasus ini. Sebab, masyarakat sudah antipati dengan proses hukum yang tengah berjalan. ’’Jika aparat dari Polri turun, harapannya proses penyelidikan bisa dilaksanakan secara transparan sehingga tidak ada kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan oknum aparat Polres Lampura merupakan pelanggaran hukum yang berat. Karena mereka melakukan penganiayaan di rumah sakit umum, dimana tempat itu sudah jelas harus dilindungi.

’’Rumah sakit adalah tempat yang harus dilindungi. Tetapi, oleh oknum penegak hukum malah dilanggar dan mereka melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan citra polisi sebagai pengayom masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, diharapkan pihak berwajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap petugas lainnya, bukan hanya 12 oknum polisi yang sudah dijadikan tersangka.

Sementara itu, Ketua LMAL Lampura Iwan Aliasan Puncak dan keluarga korban, baik dari Devi maupun Warjan gelar Pangeran Ratu Sako, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kontras dan tim advokasi yang telah menindaklanjuti surat yang dilayangkan LMAL mengenai peristiwa di Lampura.

’’Kami mengharapkan Kontras bisa menguak tabir yang menyebabkan Ratu Sako meninggal dunia dan pelakunya bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap keluarga korban, Edi.

Seperti diketahui, bentrokan antara anggota polres dan Pol. PP Lampura menewaskan anggota Pol. PP Devi Aristama (30) dan melukai anggota polres Bripda Reza (20) yang menderita luka tikam di perut kiri bagian bawah.

Bentrok berkembang antara anggota Polres Lampura dan massa. Dalam kejadian itu, ipar Devi, yakni Warjan (50), tewas. Dua warga lain, Rifki (23) tertembak di lengan kiri dan Oon Diansyah (27) kakinya ditembus peluru. (*)