Penyidik Ajukan Bukti Baru Kasus Munir

JAKARTA — Tim penyidik kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir mengajukan tambahan saksi sebagai bukti baru ke Mahkamah Agung. Saksi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus itu.

"Bukti baru itu malah sudah bertambah lebih lengkap lagi dan sudah diajukan ke Mahkamah Agung, dan bukti itu menyempurnakan bukti yang ada di dalam memori PK," kata Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid di Markas Besar Kepolisian RI kemarin.

Usman tidak menjawab tegas berapa jumlah saksi baru itu. Saat ditanya apakah jumlah saksi baru itu dua orang, Usman tidak memberikan jawaban pasti. "Bisa dibilang dua orang, karena kalau satu kan kurang," katanya.

Ia juga enggan menjawab siapa dua orang saksi tersebut dan apa keterkaitannya dengan kasus ini. "Saya takut salah omong. Mungkin ada yang lain, tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang," katanya.

Usman bersama istri Munir, Suciwati, serta Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Hendardi mendatangi Markas Besar Polri pada sekitar pukul 15.45 WIB. Kedatangan sekitar 45 menit itu untuk memenuhi undangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Dalam pertemuan itu, kata Usman, mereka membicarakan kemajuan penyidikan polisi terkait dengan kasus ini. Bambang juga menyatakan optimisme polisi terhadap pemberkasan yang sedang berjalan, baik untuk Pollycarpus maupun tersangka lainnya, Indra Setiawan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir meminta Mahkamah Agung menggelar sidang terbuka dalam perkara peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus.

Menurut anggota Komite, Usman Hamid, perlunya sidang terbuka karena netralitas Bagir Manan sebagai majelis hakim diragukan. "Bagir adalah salah satu nama yang disebutkan Pollycarpus dalam rekaman pembicaraan dengan Indra Setiawan, Direktur Utama PT Garuda Indonesia," ujar Usman Hamid, Ketua Kontras

Dalam rekaman pembicaraan tersebut disebutkan oleh Pollycarpus bahwa Bagir Manan adalah "orang kita", yang diperdengarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu. DESY PAKPAHAN | BAYU PAMUNGKAS WP