Pembunuhan Munir: Bagir Pertimbangkan Sidang Putusan Polly Terbuka

Jakarta, Kompas – Mahkamah Agung akan mempertimbangkan permintaan sejumlah kalangan guna menggelar sidang terbuka untuk perkara peninjauan kembali Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Namun, sidang terbuka yang dimungkinkan dapat diberlakukan hanyalah pembacaan putusan," kata Ketua MA Bagir Manan, Jumat (2/11).

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta agar pemeriksaan perkara Pollycarpus dilakukan secara terbuka. Kuasa hukum Pollycarpus, Mohammad Assegaf, juga meminta agar Bagir bersikap obyektif.

Namun, menurut Bagir, sulit untuk mengadakan sidang terbuka. Pasalnya, sidang terbuka hanya dimungkinkan untuk pemeriksaan dalam rangka pembuktian.

"Kami (MA) kan tidak memeriksa pihak-pihak, tidak memeriksa orang yang didakwa. Jadi, sidang terbukanya dengan siapa? Sidang terbuka kan kalau mau mendengarkan keterangan. Masak lima hakim mau berdebat dalam memutuskan sesuatu disaksikan masyarakat. Paling-paling nanti pembacaan putusan," ujarnya.

Sidang terbuka untuk pembacaan putusan pernah dilakukan di MA, di antaranya untuk beberapa perkara dugaan korupsi, seperti kasus mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh, Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin, Hamdani Amin, Bramanopo, dan Akbar Tandjung.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid, sidang terbuka yang dituntut adalah sidang untuk mendengar kembali saksi-saksi kunci perkara tersebut. (ana)