Penggusuran Pedagang oleh TNI di Objek Wisata Mata Ie

Penggusuran Pedagang oleh TNI di Objek Wisata Mata Ie

KontraS Aceh, SIRA dan LBH Banda Aceh menyesalkan sikap aparat TNI Rindam IM yang melakukan penggusuran pedagang di lokasi objek wisata Mata Ie, Aceh Besar. Penggusuran tersebut dilakukan dengan alasan TNI akan melakukan renovasi objek wisata Mata Ie dan anggaran renovasi tersebut telah diajukan TNI ke BRR NAD-Nias. Kepala Badan Koperasi Rindam IM, Lettu Inf Gumay mengatakan renovasi tersebut sudah dilaksanakan bersadarkan persetujuan pemerintah kabupaten Aceh Besar. (Serambi Indonesia , 6 November 2007).

Berdasarkan hasil pemantauan kami, penggusuran terjadi pada tanggal 6 dan 9 November 2007. TNI berpakaian seragam dengan dikawal Provost membongkar bangunan secara paksa. Para pedagang di lokasi tersebut tidak setuju bangunan tersebut dibongkar karena belum adanya kesepakatan antara pedagang, Pemerintah Kabupaten Aceh besar dan pihak Rindam IM sendiri.

Kami juga menemukan bahwa pembongkaran tersebut menyalahi mekanisme yang ada dimana pembongkaran dilakukan oleh TNI bukan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah yang notabenenya memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran, meskipun TNI telah mendapat izin dari Bupati Aceh Besar. Seharusnya pembongkaran tersebut dilakukan oleh perangkat kerja Pemerintahan Daerah (Satpol PP).

Kami juga menyesalkan sikap Pemerintah Aceh Besar yang memberikan ijin pengelolaan objek wisata Mata Ie tersebut dikelola bersama antara Pemerintah kabupaten Aceh besar dan Prima Koperasi Angkatan darat (PRIMKOPAD). Karena hal ini telah mencederai semangat reformasi TNI secara nasional yang telah dilakukan oleh TNI selama ini.

Berdasarkan kondisi diatas, kami menyatakan:

  1. Mendesak TNI untuk menghentikan penggusuran para pedagang di lokasi objek wisata Mata Ie sampai ada kesepakatan antara Pemkab, TNI dan pedagang.
  2. Mendesak Pemerintah Aceh Besar untuk mengambil alih proyek pengerjaan renovasi objek wisata Mata Ie.
  3. Mendesak BRR NAD-Nias untuk menunda pencairan dana untuk renovasi objek wisata Mata Ie sampai adanya kesepakatan antara Pemkab, TNI dan warga.
  4. Meminta semua pihak untuk mendukung reformasi TNI dengan mengembalikan fungsi TNI sesuai dengan UU TNI No. 34/2004.

Banda Aceh, 9 November 2007

KontraS AcehSIRALBH Banda Aceh
   
Asiah UziaSafaruddinHospinovizal Sabri
KoordinatorKabid. AdvokasiKadiv. Hak Sipol & Politik