Penggusuran Pedagang oleh TNI di Objek Wisata Mata Ie
KontraS Aceh, SIRA dan LBH Banda Aceh menyesalkan sikap aparat TNI Rindam IM yang melakukan penggusuran pedagang di lokasi objek wisata Mata Ie, Aceh Besar. Penggusuran tersebut dilakukan dengan alasan TNI akan melakukan renovasi objek wisata Mata Ie dan anggaran renovasi tersebut telah diajukan TNI ke BRR NAD-Nias. Kepala Badan Koperasi Rindam IM, Lettu Inf Gumay mengatakan renovasi tersebut sudah dilaksanakan bersadarkan persetujuan pemerintah kabupaten Aceh Besar. (Serambi Indonesia , 6 November 2007).
Berdasarkan hasil pemantauan kami, penggusuran terjadi pada tanggal 6 dan 9 November 2007. TNI berpakaian seragam dengan dikawal Provost membongkar bangunan secara paksa. Para pedagang di lokasi tersebut tidak setuju bangunan tersebut dibongkar karena belum adanya kesepakatan antara pedagang, Pemerintah Kabupaten Aceh besar dan pihak Rindam IM sendiri.
Kami juga menemukan bahwa pembongkaran tersebut menyalahi mekanisme yang ada dimana pembongkaran dilakukan oleh TNI bukan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah yang notabenenya memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran, meskipun TNI telah mendapat izin dari Bupati Aceh Besar. Seharusnya pembongkaran tersebut dilakukan oleh perangkat kerja Pemerintahan Daerah (Satpol PP).
Kami juga menyesalkan sikap Pemerintah Aceh Besar yang memberikan ijin pengelolaan objek wisata Mata Ie tersebut dikelola bersama antara Pemerintah kabupaten Aceh besar dan Prima Koperasi Angkatan darat (PRIMKOPAD). Karena hal ini telah mencederai semangat reformasi TNI secara nasional yang telah dilakukan oleh TNI selama ini.
Berdasarkan kondisi diatas, kami menyatakan:
Banda Aceh, 9 November 2007
KontraS Aceh | SIRA | LBH Banda Aceh |
Asiah Uzia | Safaruddin | Hospinovizal Sabri |
Koordinator | Kabid. Advokasi | Kadiv. Hak Sipol & Politik |