Anggota LPSK: Panitia Seleksi Jangan Berpegang pada UU Saja

Jakarta, Kompas – Untuk menjaring anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan berharap panitia seleksi tidak hanya berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jika tim seleksi hanya berpegang pada aturan normatif, seperti batasan umur atau profesi tertentu, dikhawatirkan lembaga itu akan gagal menyentuh substansi perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Haris Azhar dari Kontras, Kamis (8/11) di Jakarta, mengemukakan, aturan normatif itu belum menerjemahkan karakter persoalan saat ini. "Tim seleksi sedapat mungkin mampu mendeskripsikan karakter persoalan dan membuat format tentang itu," tutur dia lagi.

Langkah itu akan membantu tim seleksi untuk mendapat gambaran tentang calon seperti apakah yang dibutuhkan. Dengan demikian, seleksi yang dilakukan akan mampu menghasilkan calon yang sesuai.

Haris juga mengemukakan, dari pengalaman empirik, umumnya persoalan muncul terkait dengan kecenderungan, motif, dan karakter kekerasan terhadap saksi dan korban. Wujudnya adalah teror atau intimidasi serta identifikasi ancaman dan pelaku kekerasan.

Selain itu, tim seleksi diharapkan menggunakan ukuran universal sebagaimana digunakan dalam penjaringan calon komisi independen, seperti independensi, pluralitas, keterwakilan wilayah, serta prinsip menentang impunitas.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Seleksi LPSK Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, sedari awal timnya memang bersepakat untuk tidak hanya mendasarkan seleksi itu pada persyaratan formal. Selain menyusuri lebih dalam pernyataan calon tentang pengalaman mereka, tim seleksi akan meminta pendapat dari masyarakat terkait para calon itu.

Dalam prosesnya mereka pun akan menilik lebih dalam tentang integritas, kemampuan calon untuk bekerja, dan membuat keputusan secara kolektif serta keberanian mengambil risiko.

"Kriteria lain adalah kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dan kemampuan membangun hubungan dengan instansi serta orang lain," ungkap Harkristuti lagi. (JOS)