MENDORONG PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN AKSES LUAS BAGI PELAPOR KHUSUS PBB PENYIKSAAN BERKUNJUNG KE PAPUA

MENDORONG PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN AKSES LUAS BAGI PELAPOR KHUSUS PBB PENYIKSAAN BERKUNJUNG KE PAPUA

Kurang lebih 9 bulan dalam tahun 2007, Indonesia di kunjungi tiga pejabat
tinggi HAM PBB diantaranya Hina Jilani (Utusan Khusus Sekjen PBB untuk
Pembela HAM), datang untuk melihat kondisi para pembela HAM pada bulan Juni,
Louise Abrour (Ketua Komisi Tinggi HAM PBB ) bulan Juli dan Prof. Manfred
Nowak Pelapor Khusus PBB mengenai penyiksanaan.

Prof. Manfred Nowak, berkunjung ke Indonesia pada 10-25 November 2007 di
Indonesia. Sesuai dengan mandatnya, kedatangan Nowak ini dimaksud kan untuk
membantu menghapuskan berbagai bentuk penyiksaan yang masih terjadi di
Indonesia. Hal ini, bagian dari pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai
anggota Dewan HAM PBB, khususnya dalam hal kesediaan untuk bekerja sama dan
menaati berbagai prosedur di Dewan HAM PBB. Jenis penyiksaan yang akan
dilihat Nowak adalah yang sesuai dengan konvensi anti penyiksaan PBB yang
disahkan Majelis Umum PBB 10 Desember 1984. Dan yang telah diratifikasi oleh
Indonesia pada tahun 1998.

Nowak akan mengunjungi sejumlah penjara dan rumah tahanan dimana terjadi
penyiksaan. Untuk mendapat berbagai masukan, dia juga akan menemui sejumlah
pejabat penegak hukum, korban, dan juga aktivis kemanusiaan.

Sementara kunjungan utusan PBB Prof. Manfred Nowak yang, hingga kini belum
jelas ke Papua menjadi perhatian serius dari berbagai kelompok anti
penyiksanaan baik dalam dan luar negeri, karena sangat kontroversial dengan
komitment Indonesia untuk penegakan HAM yang kedudukannya sebagai anggota
Dewan HAM PBB, seharusnya memberikan akses luas bagi Utusan PBB tersebut.
Sehingga inisatif mengundang Special Rapporteur bukan hanya sebagai
lip-service semata, namun dapat benar-benar merupakan komitmen Indonesia
dalam penghormatan terhadap kemanusiaan, bukan semata-mata retorika politik
dan kampanye penegakan HAM Indonesia di tingkat internasional untuk
mengembalikan kredibilitas semu.

Sehubungan dengan ini, kami menyatakan kepada Pemerintah Indonesia dan
lembaga-lembaga Penegak Hukum dan lembaga Perlindungan HAM: 1). Agar
Pemerintah RI memberikan akses seluas-luasnya kepada Special Rapporteur PPB,
Mr. Manfred Nowak, untuk mengunjungi wilayah- wilayah konflik dan Lembaga
Pemasyarakatan /Rumah Tahanan Negara; 2). Untuk terbuka (kooperatif) dan
bersikap jujur selama kunjungan Special Rapporteur, Mr. Manfred Nowak.

Demikian siaran pers ini dan untuk keterangan selanjutnya dapat menghubungi
Bpk. Septer Manufandu di Kantor Sekretariat Forum Kerjasama LSM di Papua,
dengan nomor tellepon : 0967 573511.

 

Di keluarkan di Jayapura, tanggal 14 November 2007

 

KOALISI PEMBELA HAM DI PAPUA

J. Septer Manufandu
Sekretaris Ekskutif FOKER

Br. Yohanes Budi Hermawan O.F.M
LSM Directur SKP Jayapura

Alosius Renwarin, SH
Direktur Elsham Papua
Pdt. Dora Balubun, STh
Koordinator KPKC Sinode GKI
Matius Murib
Kontras Papua
Leonard Imbiri
Sekretaris Umum DAP
Peneas Lokbere
Ketua Komunitas Korban
Paskalis Letsoin, SH
Direktur LBH Papua
Elias Weah
Sekjen FNMPP