Sikap Menhan Soal RUU Komponen Cadangan Dipertanyakan

Laporan Wartawan Kompas Wisnu Dewabrata

JAKARTA, KOMPAS- Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira mengingatkan Menhan, sebuah RUU inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR tetap harus melalui mekanisme yang telah disepakati, yaitu lewat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Mekanismenya antara lain dimasukkan dalam daftar Prolegnas, yang kemudian diputuskan atau disahkan di Paripurna DPR.

Hal itu disampaikan Andreas, Jumat (16/11), saat dihubungi per telepon menanggapi sikap Departemen Pertahanan yang akan tetap mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan untuk dibahas di DPR mulai awal tahun 2008. Padahal dalam pogram legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2008 draf RUU itu tidak masuk dalam prioritas.

”Proses penyusunan prolegnas kan juga dibahas antara Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM. Jadi kalau RUU yang akan diajukannya tidak dimasukkan, akan lebih baik kalau Menhan menanyakan itu ke Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah,” ujar Pareira.

Dalam acara silaturahmi dengan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dan para anggota Tim Pakar Hukum Dephan, Jumat siang ini, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan pihaknya akan tetap terus menjalankan rencana mengegolkan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan untuk mulai dibahas awal tahun depan di DPR.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Koordinator Kontras Usman Hamid  meminta Komisi I menolak draf RUU itu. Dia mengaku heran mengapa pemerintah, dalam hal ini Dephan, tidak memprioritaskan hal-hal lain yang lebih urgen, yang sampai sekarang belum juga tuntas dan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

”Tuntaskan dahulu pekerjaan rumah reformasi sektor keamanan, termasuk implementasi UU Pertahanan Negara seperti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu buat dahulu Strategic Defense Review dan perkiraan ancaman (threat assesment),” ujar Usman.