Korban Pelanggaran HAM Aceh ke Komnas

Jakarta, Kompas – Sejumlah korban pelanggaran hak asasi manusia di Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (26/11), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Mereka mengharapkan Komnas HAM segera menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh pada tahun 1989 hingga 2005.

Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, yang dijadwalkan menemui mereka, hingga pukul 11.45 tidak kunjung menemui para korban karena sedang rapat.

Rapat segera dihentikan dan Johny lalu menerima mereka setelah para korban menemuinya.

"Kami protes karena ditelantarkan lebih dari satu jam. Padahal, pada Rabu (pekan lalu) kami sudah mengajukan surat untuk bertemu pada hari ini pukul 10.00 dan saat itu sudah disetujui. Komnas HAM harus memerhatikan masalah birokrasi," kata Haris Azhar dari Kontras yang mendampingi para korban.

Murtala, salah satu korban, menuturkan, saat ini kondisi di Aceh memang sudah lebih baik. Namun, masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di sana tidak pernah diungkap. Kondisi tersebut amat menggelisahkan karena dapat mengganggu perdamaian yang telah terjadi di Aceh.

"Saya hanya ingin tahu di mana Jamaludin, abang saya, berada. Sebab, setelah dibawa aparat, dia tidak pernah kembali," tutur Murtala.

Rukhaiyah dari Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM menambahkan, pihaknya sudah melaporkan setidaknya delapan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dari tahun 1989 hingga 2005 ke Komnas HAM. Namun, sampai sekarang belum ada yang ditanggapi. "Saya terpaksa datang ke sini (Jakarta) karena Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak memberi cukup perhatian pada kasus-kasus HAM yang terjadi di sana," katanya.

Johny meminta maaf jika para korban harus menunggu. Dia berjanji membawa berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh itu ke Rapat Pleno Komnas HAM untuk dibahas lebih lanjut. (NWO)