Pernyataan Bersama Keprihatinan atas Kasus Jeneponto

Pernyataan Bersama Keprihatinan atas Kasus Jeneponto

Pekan lalu kami prihatin dan mempersoalkan tindakan warga yang menikam anggota kepolisian Rumbia, Jeneponto. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan pelakunya harus ditindak secara hukum. Tindakan hukum harus ditempuh secara profesional, proporsional, dan netral dalam penyelesaian kasus tersebut.

Tapi kali ini kami memperoleh laporan yang juga memprihatinkan, yakni tewasnya tersangka. Keterangan ini kami terima langsung dari pihak orang tua Muhammadong, dalam hal ini Ibu Sunggu, 60 tahun, warga Dusun Bonto Manai, Desa Rumbia, Jeneponto. Keterangan dari Ibu Sunggu dan sejumlah keterangan versi warga dapat dilihat dalam lampiran.

Selanjutnya, kami akan menelusuri lebih jauh peristiwa di Jeneponto tersebut dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari semua pihak, baik dari kalangan keluarga, warga, maupun dari pihak kepolisian. Tujuannya untuk memberikan masukan yang proporsional kepada kepolisian setempat, tanpa bermaksud mendiskreditkan institusi.

Langkah investigasi ini amat penting untuk kami lakukan dalam rangka mengetahui sebab-sebab pasti kematian tersangka, apakah kematian itu terjadi akibat tindak penyiksaan seperti diduga oleh keluarga ataukah ada sebab lain yang berkaitan dengan tindakan medis terhadap tersangka.

Kami berharap, jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh perorangan, Kepolisian RI perlu segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap kemungkinan adanya penyimpangan tindakan disiplin, profesi, ataupun pidana.

Langkah-langkah ini penting mengingat Indonesia baru saja menerima kunjungan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan penyiksaan, Manfred Novak, beberapa waktu lalu. Pelapor khusus PBB ini menemukan masih adanya kasus-kasus yang melanggar Konvensi PBB tentang Penyiksaan, Perlakuan, dan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, serta Merendahkan Martabat Manusia. Manfred Novak merekomendasikan agar pelaku penyiksaan dihukum berat.

Kami menghargai upaya-upaya Polri selama ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk memberikan perlindungan keamanan dan dalam penegakan hukum. Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kembali Kepala Polri Sutanto (26 November) ketika menanggapi temuan Manfred Novak yang menemukan banyaknya kasus penyiksaan terjadi ketika dalam penyidikan polisi. Waktu itu Kepala Polri mengatakan, "Jangan ada lagi penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik."

 

Usman Hamid (Kontras)
Hendardi (Setara)
Cahyadi Satria (Imparsial)