KASUM Desak Pengadilan Hadirkan Anggota BIN Budi di Sidang Munir

M. Rizal Maslan – detikcom

Jakarta – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi kunci Budi Santoso dalam sidang kasus  pembunuhan Munir.

Polisi juga diminta segera memeriksa Wakil KaBIN As’ad Ali, mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Deputi IV BIN Muchdi PR.

"Ini yang harus dilakukan pengadilan dan kepolisian. Saat ini seolah-olah semuanya menunggu keputusan PK Pollycarpus di MA. Padahal aktor intelektualnya harus segera ditemukan," kata Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2007).

Jumpa pers sendiri dihadiri janda Munir, Suciwati, Asmara Nababan (Demos), Choirul Anam (Koordinator Kasum), Asvinawati (Direktur LBH Jakarta) dan Poengky Indarti (Direktur Eksternal Imparsial).

KASUM menilai keseriusan kepolisian, Kejaksaan Agung dan pengadilan, khususnya MA, mengungkap kasus pembunuhan Munir mengendur.

"Perkembangan di persidangan untuk tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini, pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan belum sanggup menghadirkan salah satu saksi kunci, yaitu anggota BIN Budi Santoso dan mantan Deputi V BIN Muchdi PR," ujar Usman.

Padahal, menurut Usman, kehadiran saksi Budi Santoso sangat penting untuk mengungkapkan adanya fakta-fakta lain terkait kasus Munir.

Meski dalam panggilan ketiga Budi Santoso tidak hadir, Pengadilan bisa bisa saja membacakan berkas acara pemeriksaannya (BAP) dalam persidangan.

Usman menjelaskan, dia khawatir ketidakhadiran Budi akan berbuntut pada pencabutan BAP yang telah dibuat sebelumnya. "Jadi ketidakhadiran ini harus dipertanyakan, apakah karena keputusan sendiri atau keputusan institusi atau pimpinan BIN," jelasnya.

"Sebetulnya bila dilihat dari KUHAP, bila Budi Santoso sudah disumpah dalam BAP-nya, itu memiliki kekuatan yuridis yang sama dengan saksi lain dalam persidangan," imbuh Direktur LBH Jakarta Asvinawati.

Asvinawati menambahkan, persoalannya apakah alasan BIN benar bahwa ketidakhadiran saksi karena sedang menjalani tugas di luar negeri.

"Jadi walau bisa hanya bacakan BAP, tapi keterangan di pengadilan tidak akan menemukan bukti baru dan tidak bisa dikomfrontir dengan saksi lainnya," ucapnya.

Sementara itu Poengki Indati menyatakan, aparat BIN memiliki persamaan hukum di muka peradilan. Oleh sebab itu dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, Budi Santoso bisa saja dihadirkan dengan upaya paksa.

"Ini untuk membuktikan bahwa aparat negara juga patuh terhadap proses hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, KASUM meminta agar Kejaksaan Agung berkomunikasi dengan BIN untuk menghadirkan Budi Santoso. Bila tidak, Presiden SBY harus bertanggung jawab atas kebuntuan tersebut, sebab kejaksaan dan aparat intelijennya tidak selaras dalam bekerja.

Selain itu, KASUM juga mendesak agar MA segera memutuskan PK bagi Pollycarpus. Putusan ini tidak hanya memutuskan Pollycarpus bersalah dengan membatalkan putusan MA sebelumnya, tapi juga harus menggambarkan fakta baru yang ditemukan dalam persidangan.

( zal / umi )