Perkara Soeharto Tidak Bisa Hilang Begitu Saja

JAKARTA, KCM – Meskipun kasus hukum mantan Presiden Soeharto ditutup, namun perkara pidananya tidak bisa hilang begitu saja. Apalagi menyangkut kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan mantan penguasa orde baru itu. Perkara pelanggaran HAM tidak mengenal kadaluarsa dan tidak memiliki statuta pembatasan.

Demikian disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid yang datang ke RSPP, Jakarta, bersama Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) pelanggaran HAM. Jumat, (11/1).

"Harapan kami tentu depoonering atau usulan-usulan menghentikan (proses hukum) tidak menghapuskan tanggung jawab-tanggung jawab dari individu-individu pemerintahan dulu," kata Usman.

Menyangkut wacana pengadilan in absentia terhadap Soeharto, menurut Usman, harus betul-betul dipertimbangkan. Walaupun, lanjut Usman pengadilan in absentia dalam hukum HAM internasional termasuk melanggar hak asasi.

"Tapi hukum internasional tidak memberikan pelarangan yang jelas terhadap pengadilan in absentia. Dalam kasus ini, pengadilan in absentia harus betul-betul dipertimbangkan agar tidak ada motif politik dibelakangnya dan agar tidak ditujukan diskriminatif terhadap seseorang saja," tandasnya.

Usman berharap presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa melakukan terobosan hukum dalam kasus Soeharto, seperti mengadakan pertemuan dengan para korban pelanggaran HAM dan mengambil inisiatif menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih menggantung.

Wartawan: DIV