KASUM Desak Penahanan Muchdi PR

JAKARTA, KAMIS – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir atau KASUM mendesak penyidik Kepolisian Republik Indonesia menahan Muchdi PR, mantan deputi V Badan Intelejen Negara, dan bukan hanya menjadikannya sebagai tersangka.

Sekretaris KASUM Usman Hamid mengatakan penahanan tersebut dimaksudkan guna menghindari kemungkinan terjadinya kejahatan lain yang ditimbulkan atas status baru bagi Muchdi. Hal ini juga sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP pasal 106 yang mewajibkan penyidik untuk mengambil tindakan penyidikan yang diperlukan.

Selain itu, penahanan Muchdi merupakan langkah penting untuk mengungkapkan lebih jauh siapa lagi yang terlibat sebagai konspirator pembunuhan Munir.

"Hal ini tidak hanya mengungkapkan siapa dalang pelaku pembunuhan tetapi juga siapa yang secara langsung harus bertanggung jawab," ujar Usman Hamid, dalam konferensi pers KASUM di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/1).
 
Sementara, ketua KASUM Asmara Nababan mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta 2005 sudah mendapatkan bukti bahwa Muchdi ada sangkut pautnya dengan kasus Munir, antara lain melalui pelacakan telepon dari Pollycarpus.

"Saat itu Tim Pencari Fakta menyelidiki tujuh pegawai di BIN, yaitu di Biro Umum, Persenjataan, Sekretaris Utama dan sekitarnya. Tim Pencari Fakta juga sudah menghubungi Muhdi tiga kali, tapi tidak diangkat.

"Ini menunjukkan bahwa bukan hanya tidak membantu, BIN malah seolah-olah memblok usaha pencarian fakta," kata Asmara. (BOB)