Kontras Kembali Desak MA Segera Keluarkan PK Munir

Indra Subagja – detikcom

Jakarta – Kontras kembali mendesak MA untuk segera mengeluarkan putusan PK Munir. Hal ini terkait dengan berlangsungnya sidang dengan terdakwa Indra Setiawan dan Rohainil Aini.
 
"Kita berharap MA cepat mengambil keputusan agar hakim di 2 persidangan ini tidak ragu dalam membuat keputusan," kata Koordinator Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras) Usman Hamid.

Hal itu disampaikan Usman di sela-sela persidangan Indra Setiawan di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (25/1/2007).
 
Dia berharap, majelis hakim tetap melihat unsur keadilan, meski persidangan Indra dan Rohainil memasuki agenda vonis pada awal Februari mendatang, sedang PK belum keluar.
 
"Kita juga meminta agar majelis hakim tidak akan terpengaruh," ujarnya.

Mengomentari tuntutan Indra yang hanya 18 bulan, Usman menyesalkan hal itu. "Ini merupakan ketidakmampuan dari jaksa agung untuk menangani dengan sungguh-sungguh. Buktinya orang yang menandatangani surat penugasan Polly tidak disidik. Karena itu terbukti tuntutan tidak maksimal," jelasnya.
 
Sementara pengacara Indra, Antawirya J Dipodiputro menilai tuntutan yang dibacakan jaksa atas kliennya adalah aneh.
 
"Siapa yang dituntut Polly atau Indra. Uraian tuntutan banyak Polly, jadi mestinya bebas," tandas Antwirya. ( ndr / ken )

Kontras Kembali Desak MA Segera Keluarkan PK Munir

Indra Subagja – detikcom

Jakarta – Kontras kembali mendesak MA untuk segera mengeluarkan putusan PK Munir. Hal ini terkait dengan berlangsungnya sidang dengan terdakwa Indra Setiawan dan Rohainil Aini.
 
"Kita berharap MA cepat mengambil keputusan agar hakim di 2 persidangan ini tidak ragu dalam membuat keputusan," kata Koordinator Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras) Usman Hamid.

Hal itu disampaikan Usman di sela-sela persidangan Indra Setiawan di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (25/1/2007).
 
Dia berharap, majelis hakim tetap melihat unsur keadilan, meski persidangan Indra dan Rohainil memasuki agenda vonis pada awal Februari mendatang, sedang PK belum keluar.
 
"Kita juga meminta agar majelis hakim tidak akan terpengaruh," ujarnya.

Mengomentari tuntutan Indra yang hanya 18 bulan, Usman menyesalkan hal itu. "Ini merupakan ketidakmampuan dari jaksa agung untuk menangani dengan sungguh-sungguh. Buktinya orang yang menandatangani surat penugasan Polly tidak disidik. Karena itu terbukti tuntutan tidak maksimal," jelasnya.
 
Sementara pengacara Indra, Antawirya J Dipodiputro menilai tuntutan yang dibacakan jaksa atas kliennya adalah aneh.
 
"Siapa yang dituntut Polly atau Indra. Uraian tuntutan banyak Polly, jadi mestinya bebas," tandas Antwirya. ( ndr / ken )