Presiden Diminta Keluarkan Rehabilitasi Untuk Korban G30SPKI

TEMPO Interaktif, Semarang:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera mengeluarkan kebijakan rehabilitasi untuk para korban peristiwa G30SPKI yang merasa diperlakukan diskriminatif dan dianggap kelompok yang harus diwaspadai.

"Kami akan menuntut pemerintah jika tidak mengeluarkan rehabilitasi kepada kami," kata Ketua Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB) Semaun Utomo di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/1).

Semaun mengatakan, saat ini adalah masa yang tepat bagi Presiden Yudhoyono mengeluarkan kebijakan rehabilitasi itu. "Meski meninggalkan beban berat bagi bangsa dan meninggalkan kejahatan kemanusiaan, tapi Soeharto sudah meninggal. Kematian itu suatu hukum alam," kata bekas Sekretaris Lembaga Sejarah Central Committe Partai Komunis Indonesia ini.

Semaun mengatakan, LPR-KROB bersama dengan YLBHI dan Kontras sudah beberapa kali mengajukan permohonan rehabilitasi kepada presiden. Bahkan, permohonan itu sudah diajukan sejak presidennya Megawati. Tetapi hingga kini usaha itu belum pernah berhasil.

Semaun mengatakan, sesuai dengan pasal 14 UU yang berhak memberikan rehabilitasi adalah seorang Presiden. "Kalau saat ini Presidennya adalah Yudhoyono maka yang bisa memberikan rehabilitasi kepada kami adalah Yudhoyono," katanya.

Sebelumnya, Semaun menyatakan bahwa dua tahun lalu para korban peristiwa G30SPKI juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung agar korban PKI mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, kata dia Dewan perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional dan HAM juga sudah memberi rekomendasi yang sama.

"Kami tidak tahu, Presiden kok tidak memberi rehabilitasi kepada kami, padahal kami sudah melampirkan surat-surat rekomendasi dari MA, DPR dan Komnas HAM tersebut ke Presiden," katanya.

Rofiuddin