KPR ’98 Tolak Gelar Pahlawan untuk Pak Harto

Reporter : Hillarius U Gani

JAKARTA–MI: Komite Pemurnian Reformasi (KPR) 98 menolak rancana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

Penolakan tersebut disampaikan saat beraudensi dengan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

KPR merupakan gabungan berbagai elemen masyarakat anrata lain YLBHI, LBH Jakarta, Republik Mimpi, Setara Institut, Kontras, Elsam, PBHI, Walhi, seniman, serta perwakilan korban Orde Baru (Orba).

Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, KPR menilai usulan pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto melecehkan amanat reformasi, terutama amanat rakyat yang tertuang dalam Tap MPR No 11/MPR/1998 tentang pemberantasan KKN termasuk terhadap Soeharto dan kroni-kroninya.

Mereka juga meminta media massa bersikap adil dan berimbang, tidak hanya mengangkat sisi positif selama masa pemerintahan Pak Harto, tapi juga harus mengungkap sisi negatifnya.

"Media massa adalah representasi semua kepentingan masyarakat. Karena itu para korban pemerintahan Orba juga harus diberi tempat yang sama dengan pihak yang menikmati keuntungan dari Orba," tegas Patra.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan Tap MPR No 11/1998 tidak akan dicabut selama amanat tap tersebut belum dilaksanakan secara utuh.

"Kalau tap itu belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, maka tidak akan dicabut," kata Hidayat.

Sementara Adnan Buyung Nasution berjanji akan menyampaikan aspirasi KPR itu kepada Presiden. (Hil/OL-06)