MPR Diminta Tolak Usul Pencabutan TAP XI/1998 Soal Soeharto

Muhammad Nur Hayid – detikcom

Jakarta – Ketua MPR Hidayat Nurwahid diminta tidak menghiraukan usulan sejumlah pihak agar TAP MPR No XI/1998 tentang pengusutan korupsi Soeharto dan kroninya dicabut, seiring meninggalnya penguasa Orde Baru itu.

Permintaan itu disampaikan sekitar 30 orang perwakilan dari Komite Pemurnian Reformasi 1998. Mereka mendatangi kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2008).

Di ruang kerja Hidayat di lantai 9, Gedung Nusantara III, perwakilan komite dari YLBHI  Patra M Zein juga menuntut pemerintah agar tidak memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.

"Kami minta MPR tidak mencabut TAP tentang Soeharto. Selain itu menolak untuk memberikan gelar pahlawan," kata Patra lantang.

Sejumlah tokoh hadir, antara lain pengacara senior yang kini menjadi anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, Mukhtar Pakpahan, Ratna Sarumpaet, Effendi Ghazali dan tim Republik Mimpi, korban ’65, korban Tanjung Priok, keluarga korban Petrus, dan perwakilan dari Kontras.

Umar salah seorang korban ’65 meminta MPR memberikan keadilan kepada semua orang dan tidak mengistimewakan seseorang, apalagi mantan presiden. "Saya dipenjara 12 tahun 6 bulan tanpa peradilan. Semua warga negara harus diperlakukan sama," tegasnya.

Demikian juga Ita, salah seorang anak korban peristiwa penembakan misterius. "Bapak saya dibunuh tanpa kami tahu kesalahannya apa," ujarnya.

Hingga pukul 15.10 WIB, pertemuan masih berlangsung. Beberapa perwakilan masih menyampaikan tuntutannya.
( bal / umi )