Korban Talangsari Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus

BANDAR LAMPUNG, JUMAT— Korban peristiwa Talangsari menuntut pemerintah bersikap adil. Apabila pemerintah bertekad memberi gelar pahlawan kepada almarhum mantan Presiden Soeharto, pemerintah juga harus menuntaskan seluruh kasus-kasus yang berhubungan dengan HAM di negara ini.

“Kami menginginkan perlakuan yang sama,” tegas Mursidi, keluarga korban Talangsari yang sekarang menjadi Ketua Paguyuban Korban Talangsari Solo, saat aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, Jumat (8/2).

Mursidi sendiri sengaja datang dari Solo Jawa Tengah ke Bandar Lampung untuk mengikuti aksi damai yang merupakan bagian dari peringatan 19 tahun kasus Talangsari yang belum juga tuntas sejak 7 Februari 1989 sampai sekarang. Selain diikuti korban dan keluarga korban pembunuhan warga Dusun Cihideung Talangsari, aksi damai tersebut juga diikuti keluarga korban orang hilang saat peristiwa Trisakti 1998 dan korban 1965, serta aktivis KONTRAS.

“Sekarang zamannya sudah berbeda dengan zaman saat almarhum mantan Presiden Soeharto berkuasa. Kita bisa menghukum pejabat pelaku kejahatan,” kata Mursidi.

Secara khusus untuk peristiwa Talangsari, Suroto yang juga menjadi korban dan sekarang menjadi aktivis untuk penyelesaian Talangsari mengatakan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan ratusan warga Talangsari yang tidak berdosa namun terbunuh. Pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan warga dusun yang kehilangan hak-haknya, baik hak sebagai individu ataupun sebagai warga negara selama 19 tahun. “Kami juga dicap sebagai gerakan pengacau keamanan atau GPK. Dan itu sangat merugikan kami,” tegas Suroto.

Untuk itu, selain menuntut penuntasan kasus, korban dan keluarga korban meminta pemerintah memulihkan hak-hak warga Talangsari, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Yaitu baik hak pemulihan nama baik ataupun kompensasi ganti rugi. HLN