Sidang Ditunda, Assegaf Tanyakan Legal Standing KASUM

M. Rizal Maslan – detikcom

Jakarta – Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat yang membahas pengaduan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf dan Wirawan Adnan ditunda. Pasalnya, pihak Assegaf dan Adnan mempertanyakan legal standing para pengadu.

Sidang Dewan Kode Etik yang berlangsung tertutup di kantor Perhimpunanan Advokasi Indonesia (Peradi) di Plaza Kebon Sirih, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2008) ini berlangsung singkat pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.10 WIB.

Pihak pengadu dari KASUM yang hadir, yaitu Usman Hamid (Kontras), Poengky Indarwati (Imparsial) dan Asvinawati (LBH Jakarta) yang bertindak sebagai kuasa hukum. Pihak teradu sendiri langsung dihadiri oleh M Assegaf dan Adanan Wirawan.

Usai sidang kuasa hukum Wirawan Adnan, Lutfhi Hakim mengatakan yang menjadi dua persoalan yang diadukan KASUM adalah kliennya dianggap telah mempengaruhi saksi dan mundur sebagai pengacara Indra Setiawan dan ini dianggap melanggar kode etik advokat.

"Kita jawab, apa legal standing dari para pengadu ini. Apa dasarnya KASUM mengadu, apa hak dia. Apa ini diatur dalam UU Advokasi dan kode etik atau apapun, harus ada dasarnya, tidak asal datang saja," katanya.

Lutfhi juga mengatakan, dalam permohonan pengaduan KASUM tidak menyebutkan dasarnya apa. Bila teradu mengirimkan surat kepada Kepala BIN bisa mempengaruhi saksi justru mengherankan. "Tidak pernah Kepala BIN menjadi saksi, jadi di mana logikanya?" tanyanya.

Begitu pula soal pelanggaran kode etik mundurnya Wirawan Adnan dan Assegaf sebagai pengacara Indra Setiawan. "Ini bukan perdata murni. Kalau mundur justru yang harus teriak adalah Indra Setiawan bukan KASUM. KASUM itu siapa? Apa pembela Indra Setiawan?" ujarnya seraya bertanya kembali.

Sementara kuasa hukum KASUM, Asvinawati, mengaku adanya keberatan dari pihak Assegaf dan Adnan, sehingga Dewan Kehormatan Kode Etik akan meminta penjelasan keberatan para teradu pada tanggal 22 Februari 2008 mendatang.

"Kami juga akan menyiapkan penjelasan tentang keberadaan kami sebelum Dewan Kehormatan memberikan keputusan," ujarnya.

Menurut Asvinawati, pihaknya akan menjawab keberatan para teradu terutama soal keberadaan Kasum dalam kasus ini. Pihaknya melakukan pengaduan dikarenakan ingin membela proses pidana, bukan untuk kepentingan jaksa dan negara.

"Jaksa itu sejatinya membela kepentigan korban, karena itu pula kami ada dipihak korban. Oleh karena itu, kita berkepentingan jika ada keadilan yang tidak sampai pada korban," tandas dia.
( zal / mly )