Kasum Desak Polisi dan Jaksa Ajukan Muchdi ke Pengadilan

JAKARTA, SELASA – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menyeret mantan deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi PR, ke pengadilan. Mereka menilai seluruh bukti dan keterangan para saksi menguatkan bahwa Muchdi terlibat dalam konspirasi pembunuhan terhadap aktifis HAM tersebut.

Desakan ini disampaikan oleh anggota Kasum, Choirul Anam, untuk merespon keputusan dalam persidangan Indra Setiawan, Rohainul Aini, serta terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto. "Dengan mengacu pada fakta-fakta, serta dokumen-dokumen hukum yang ada selama persidangan mulai dari persidangan Pollycarpus hingga Rohainul Aini menunjukkan dengan amat terang bahwa memang ada suatu pembunuhan berencana yang di dalamnya nama Muchdi PR menjadi aktor yang sangat penting. Jadi tidak ada alasan lagi bagi politik untuk menunda percepatan status Muchdi sebagai tersangka," ujar Choirul dalam konferensi pers di kantor Kontras, Selasa (19/2).

Anggota Kasum, Muji Kartika Rahayu, menuturkan Muchdi dinilai memperlambat pengungkapan kebenaran dengan menghilangkan informasi-informasi penting dalam persidangan. "Info penting itu adalah bahwa ada konspirasi yang melibatkan Garuda dan BIN. Nah, itu bisa dilihat dari intensitas hubungan telepon dan hubungan kelembagaan dalam bentuk surat dari BIN untuk Garuda yang menjadi dasar Pollycarpus untuk pergi. Dua-duanya itu disangkal oleh Muchdi, padahal keduanya kan info yang sangat penting. Dia juga indikasinya susah dihadirkan dan dimintai keterangan," kata Muji.

Istri Munir, Suciwati, berharap kasus ini dapat cepat selesai. Namun, penyelesaian kasus tersebut membutuhkan komitmen besar dari pemerintah. "Seperti yang dijelaskan tadi, saya sih melihat kalau polisi perlu dukungan dari Presiden dengan komitmen yang tinggi karena orang yang ditangkap itu kan orang yang pernah punya jabatan dan kekuasaan. Saya berharap Presiden secepatnya memberikan dorongan kepada pemerintah khususnya polisi untuk melakukan penyidikan," ujar Suciwati. (C2-08)