Keluarga Korban Penembakan, Laporkan Polisi Ke Komisi Kepolisian

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus penembakan terhadap Tubagus Noviarman dilaporkan ke Komisi Kepolisian dan Komnas HAM. Keluarga tidak bisa menerima kematian Noviarman yang tewas secara tidak wajar. “Penangkapan terhadap Viar (panggilan Noviarman) tanpa memakai surat,” kata Sutriman Dinah, paman Viar.

Menurut Sutriman, polisi telah menyebarkan informasi bohong soal kematian Viar. “Keterangan polisi itu dimuat di koran, tanpa ada keterangan dari keluarga,” kata dia.

Bedasarkan keterangan polisi, Viar di duga melakukan perampasan sepeda motor bersama sejumlah kawannya pada 11 Februari 2008. Polisi menangkap pemuda itu dikediamannya, Jalan Tembok Baru, Lorong Sikumbang Plaju. Dalam perjalanan ke kantor polisi, Viar berontak dan berusaha melarikan diri. Polisi menembak paha kanan Viar.

Polisi kemudian Viar ke Rumah Sakit Muhammad Husein, Palembang. Namun, karena banyak kehabisan darah, pemuda itu mengembuskan nafas terakhirnya. Polisi juga menyebutkan bahwa Viar adalah residivis yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Semua keterangan polisi itu bohong,” kata Sutriman.

Sutriman kecewa dengan pemberitaan sejumlah media masa yang hanya memuat keterangan dari polisi. Padahal ketika ditangkap, tangan Viar diborgol dan ada 6 polisi yang mengawal. “Bagaimana mau melawan tannganya di borgol,” katanya.

Keluarga juga mempersoalkan keterangan polisi yang menyebut Viar adalah residivis dan masuk DPO. “Dia mahasiswa dan belum pernah dihukum dalam kejahatan apapun,” katanya. Keluarga juga tidak pernah menerima surat panggilan terhadap Viar sehigga pemuda itu perlu dimasukan dalam DPO.

Dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, keluarga Viar melaporkan kejadian ini ke Komisi Kepolisian, Komnas HAM, Kontras dan YLBHI. Mereka meyakini kematian Viar ini tidak wajar. “Searusnya polisi menerapkan azas praduga tak bersalah. Bukannya langsung mematikan seperti ini,” kata Sulyaden dari LBH Palembang.

Jurubicara Polda Sumsel, Komisaris Besar Abusopah Ibarhim mengatakan, kasus ini sudah ditangani Propam dan masih dalam penyelidikan. Jika memang keluarga korban tidak puas, dia mempersilakan mengadu ke Komnas HAM atau Ke Komisi Kepolisian.
“Itu hak mereka. Kami siap saja,” kata Abusopah. (ARIF ARDIANSYAH)