Penggunaan APBN Untuk Bayar Korban Lapindo Ditolak

Arry Anggadha – detikcom

Jakarta – Kebijakan Pemerintah yang menggunakan uang rakyat melalui Anggaran Pembelanjaan dan Biaya Negara (APBN) tanpa syarat untuk menggantikan biaya yang seharusnya ditanggung korporasi telah menunjukkan upaya perlindungan Pemerintah RI kepada Lapindo Brantas.

“Menolak penggunaan dana APBN-P sebesar Rp 700 miliar untuk menutupi tanggungjawab Lapindo Brantas,” kata Emerson Yuntho dari ICW dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2008).

Selain ICW, penolakan ini juga dilakukan WALHI, LBH Jakarta, Kontras, Fitra, YLKI, Jatam, Imparsial, LBH Masyarakat, dan Elsam.

Emerson menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memasukkan anggaran dalam APBN 2008 untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp 1,1 triliun. Kemudian dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008 pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 700 miliar untuk kepentingan penanggulangan lumpur Sidoarjo.

“Dana itu seharusnya mejadi tanggung jawab Lapindo,” ujarnya.

Koalisi LSM ini pun meminta kepada pemerintah secara tegas menuntut pertanggungjawaban Lapindo baik secara hukum, finansial, dan administratif. Hak-hak korban pun juga harus segera dipulihkan.

“Apabila pemerintah telah mencairkan dan menggunakan dana APBN 2008 sebesar Rp 1,1 triliun untuk penanggulangan lumpur demi kepentingan Lapindo Brantas, maka pemerintah harus menyita asset-asset milik Lapindo dan Bakrie Group sebagai jaminan bahwa uang tersebut akan diganti secara penuh oleh Lapindo Brantas,” pungkasnya.
( ary / ary )