Komnas HAM Selesaikan Pemeriksaan Mantan Petinggi Militer, Bulan Ini

JAKARTA–MI: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi TNI, AM Hendropriyono, Try Sutrisno, dan Wismoyo Arismunandar, dapat selesai akhir Maret ini.

Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bahan-bahan yang terkait seputar peristiwa Talangsari, Lampung pada 6-8 Februari 1989.

Ketua Advokasi Kasus Talangsari, Jhony Nelson Simandjuntak di Jakarta, Senin (10/3), mengatakan, pihaknya berharap pemeriksaan terhadap ketiga mantan petinggi militer itu, dapat selesai pada akhir Maret 2008 mendatang.

"Dari hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat melengkapi bahan-bahan yang sudah dikumpulkan oleh internal Komnas HAM," katanya.

Terkait dengan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut, ia menyatakan dalam waktu secepatnya, pihaknya segera akan melayangkan surat pemanggilan kembali termasuk pada AM Hendropriyono yang juga mantan Kepala Badan

Intelijen Negara (BIN).

Ia mengatakan sampai sekarang sudah sekitar 40 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait peristiwa Talangsari. "Kami manargetkan pada Juni 2008 mendatang, kasus Talangsari itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, AM Hendropriyono pada pekan lalu, mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM tersebut karena dirinya tengah berada di Amerika Serikat (AS). "Pak Hendropriyono belum bisa datang karena dari informasi saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS)," kata Komisioner Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, pekan lalu.

Selain itu, kata dia, mantan orang nomor satu di BIN itu juga mengaku belum menerima surat panggilan dari Komnas HAM. Ia menambahkan sebenarnya Komnas HAM sendiri sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung oleh pembantu rumah tangga (PRT) di rumah AM Hendropriyono, Rina.

"Meski sekarang tidak hadir, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua, karena mengacu pada KUHP. Jika surat kedua tetap tidak diindahkan juga, akan dikirim lagi surat panggilan ketiga atau panggilan paksa,"

katanya.

Dikatakan, pihaknya perlu memanggil AM Hendropriyono karena pada saat kejadian jabatannya sebagai Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung. Ia mengatakan Komnas HAM dalam melakukan pemanggilan itu, ditujukan kepada orang-orang yang dianggap tahu dari tragedi tersebut.

"Berikutnya kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap Try Sutrisno dan Wismoyo

Arismunandar," katanya.

Ia berharap agar AM Hendropriyono dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan karena informasi darinya sangat penting untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM tersebut. "Kita berharap agar Hendropriyono dapat datang, karena tidak lengkap tanpa ada kesaksian dari Hendropriyono," katanya.

Komnas HAM, kata dia, saat ini mencari keterangan dari orang-orang yang tahu prosedur (struktural) penanganan kasus tersebut, seperti, bagaimana alur koordinasi dari danrem, pangdam sampai ke KSAD.

Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah orang yang terkait dengan peristiwa tersebut, seperti, Try Sutrisno. "Dari data yang ada diharapkan menjadikan laporan lengkap bagi Komnas HAM, untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan agung," katanya.

Berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan tragedi Talangsari itu menyebabkan sebanyak 88 warga hilang. Kemudian, 164 orang ditangkap dan ditahan, 48 diadili secara tidak benar, dan 164 orang meninggal dunia. (Ant/OL-03)