DPR Jadwalkan Pertemuan Tripatit Bahas Proses Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

Reporter : Joseph Wisnu Cipto Nugroho

JAKARTA–MI: DPR akan mengundang Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam pertemuan segitiga terkait putusan MK atas uji materi penjelasan pasal 43 ayat 2 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam pertemuan itu untuk menyamakan visi ketiga lembaga tentang pemahaman teknis proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Demikian disampaikan Gayus Lumbun, anggota Komisi III DPR RI dalam diskusi Implikasi Putusan MK atas Uji Materiil Penjelasan Pasal 43 ayat 2 UU Pengadilan HAM di Kontras, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Gayus, dalam putusan MK itu secara implisit telah menyelesaikan perdebatan selama ini tentang proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc antara ketiga lembaga tersebut.

Sebelumnya, tambah dia, Kejaksaan Agung tidak mau menindaklanjuti hasil rekomendasi penyelidikan projustisia Komnas ham ke tahap penyidikan tanpa adanya rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dari DPR.

"Lewat keputusan (MK) itu menjadi landasan yang lebih konkret dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Secara tidak langsung mengatur penyidikan (Kejakgung) bisa lebih dahulu. Artinya rekomendasi penyelidikan Komnas HAM tidak akan terbuang percuma lagi," tandas Gayus.

Ia menegaskan pihak DPR mendukung positif keputusan MK ini dan harus segera dilaksanakan. Untuk itu, ujarnya, DPR akan segera mengundang Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan pandangan terhadap proses teknis pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Lebih jauh, Gayus menambahkan DPR akan memprioritaskan proses penyidikan Kejaksaan Agung dan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kasus Pelanggaran HAM Tri Sakti Semanggi (TSS) I, II, dan Kasus Orang Hilang 97/98.

Adapun, selama ini hasil rekomendasi penyelidikan projustisia Komnas HAM terkait kasus tersebut mengendap di Kejaksaan tanpa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena belum adanya rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dari DPR.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadie mengatakan lewat keputusan MK ini sangat positif mendorong proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc secara umum. Selain itu, Komnas HAM sangat positif Pengadilan HAM Ad Hoc akan terbentuk dan dapat mengungkap tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM TSS I, II, dan Orang Hilang.

"Kita sudah pernah bertemu dengan Kejaksaan (Agung) dan ada MoU yang sudah disepakati. Apalagi tadi Gayus telah mengisyaratkan bahwa DPR menyetujui dan berencana mengadakan pertemuan tripartit antar ketiga lembaga," paparnya. (NU/OL-03)