Komnas HAM Diminta Bentuk Tim Ad Hod Kasus DOM Aceh dan Papua

Reporter : Joseph Wisnu Cipto Nugroho

JAKARTA–MI: Kontras menyesalkan keputusan Komnas HAM membentuk tim kajian khusus terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM DOM Aceh dan Papua. Pasalnya, dalam UU 39/1999 tentang Komnas HAM tim kajian hanya bertugas untuk mengkaji dan merevisi UU yang dinilai melanggar pemenuhan HAM warga negara.

"Kalau DOM Aceh dan Papua jelas bukan UU dan dalam kedua kasus itu jelas ada indikasi pelanggaran HAM berat. Jadi buat apa masih dibentuk tim kajian lagi," kata Koordinator Kontras Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurutnya, pembentukan tim kajian ini adalah bentuk lain dari birokrasi berkepanjangan untuk mencegah pengungkapan kasus pelanggaran HAM DOM Aceh dan Papua. Ia mengkhawatirkan keluarga korban akan melihat kebijakan ini hanya menunda bentuk tanggung jawab dan penyelesaian kasus dari pemerintah.

Lebih jauh, Usman melihat kebijakan ini bukan solusi penyelesaian terhadap masalah dugaan pelanggara HAM berat masa lalu. "Ini (tim kajian) tidak akan mempercepat masalah rekonsiliasi tapi malah memperpanjang potensi konflik. Keluarga korban akan merasa mengalami pembiaran," tandasnya.

Usman memaparkan hasil penelitian tim yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie (1999) menemukan adanya sejumlah bukti pelanggaran HAM selama masa DOM Aceh dan Papua. Hasil penelitian itu, menurutnya, dapat menjadi bukti permulaan untuk Komnas HAM melakukan penyelidikan projustisia terhadap peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM berat.

"Untuk DOM Aceh dan Papua Komnas HAM seharusnya langsung bentuk Tim Ad Hoc. Sehingga langsung bisa melakukan penyelidikan projustisia dan hasilnya bisa diserahkan ke Kajaksaan Agung untuk dibawa ke tahap penyidikan dan segera dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-nya," tukas Usman. (NU/OL-03)