Kejagung Dukung Komnas HAM Usut Kasus Soeharto

Kejagung Dukung Komnas HAM Usut Kasus Soeharto

Jakarta-Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung upaya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Nasional (HAM) mengusut kembali jejak kejahatan HAM semasa era kepemimpinan Presiden Soeharto. “Si-lakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di kantornya, Rabu (12/3).

Namun, ia menambahkan apakah nanti dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan, ia mempersilakan koordinasi dengan penyidik.
Komnas HAM sendiri telah membentuk empat tim. Dua tim fokus meneliti kasus penembakan misterius (petrus) dan kasus pembunuhan massal pasca-G30S PKI. Dua tim lainnya meneliti kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh dan Papua terkait penerapan daerah operasi militer (DOM) di sana.

Sementara itu, protes yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat Anti Komunis di Komnas HAM, Selasa (11/3), dinilai sebagai aspirasi hak warga negara. Kontras mendesak Komnas HAM agar semestinya menanggapinya dengan memunculkan kasus-kasus yang ada dengan cara yang rangkaian penyelidikan komprehensif dan objektif, sehingga tak menimbulkan kesan keberpihakan.

Beberapa kasus yang selama ini masih ada di internal Komnas HAM dapat dilanjutkan ke dalam penyelidikan.

“Saya kaget seperti DOM di Aceh dan Papua, 27 Juli, juga kasus-kasus lain yang telah ada, bisa dilanjutkan. Aneh kalau Petrus dan pembunuhan massal 1965 tidak. sehingga prasangka politik di masa lalu akan berakhir, dalam konteks ideologi semacam itu tak akan jadi trauma dan tidak akan dihidupkan kembali untuk membenarkan suatu tindakan kekerasan,” ujar Koordinator Kontras Usman Hamid, di kantor Kontras.

Sebelumnya, pengunjuk rasa itu menyerukan komisioner untuk mempertimbangkan kasus peristiwa pembunuhan massal tahun 1965 karena ada korban politik juga sebelum peristiwa itu, ketika partai itu (Partai Komunis Indonesia) sedang berkuasa.

Komisioner menerima antara lain Nurkholis, Hesti Armiwulan, Kabul Supriyadhie. Nurkholis menilai tuntutan itu sebagai masukan bagi tim ad hoc penyelidikan kasus tersebut dan akan dipertimbangkan dalam rapat tim ad hoc juga rapat pleno.(rafael sebayang/sihar ramses simatupang)