PARLEMEN UNI EROPA DUKUNG INDONESIA TUNTASKAN KASUS MUNIR

PARLEMEN UNI EROPA DUKUNG INDONESIA TUNTASKAN KASUS MUNIR

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Maret yang lalu sebanyak 412 anggota Parlemen Uni Eropa mengadopsi sebuah Deklarasi Tertulis (Written Declaration) tentang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Dengan ini berarti Deklarasi itu menjadi sebuah sikap resmi dari Parlemen Eropa.

Dalam Written Declaration bernomor 98/2007, para anggota Parlemen Uni Eropa mendesak tiga hal. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia secepatnya melakukan segala sesuatu agar memastikan seluruh pihak yang bertanggungjawab di semua level atas kematian Munir dibawa ke pengadilan dan keadilan ditegakkan.

Kedua, mendesak Komisi dan Dewan Uni Eropa untuk terus memantau penyelidikan kasus Munir termasuk proses hukum yang berlangsung saat ini. Ketiga, mengintruksikan Presiden Uni Eropa untuk menindaklanjuti desakan ini bersama seluruh nama yang menandatangani, kepada pihak-pihak sebagai berikut, yakni seluruh pemerintah dan parlemen dari negara anggota Uni Eropa, Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI.

Dalam pertimbangannya, 412 anggota parlemen UE itu menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini karena pembunuhan terhadap Munir berarti juga mengintimidasi dan mengancam para pembela HAM dan jurnalis di Indonesia.

KASUM menyambut positif dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Parlemen Eropa yang terus memberikan dukungan kepada Indonesia untuk menegakkan kedaulatan hukum dalam kasus pembunuhan Munir sampai ke akar-akarnya.

Untuk diketahui bersama, upaya penandatanganan ini dimotori oleh anggota parlemen UE seperti Raül Romeva i Rueda, Eija-Riitta Korhola, Jules Maaten, Glyn Ford dan Ana Maria Gomes sejak 12 November 2007. Sampai 12 Maret 20081 kasus Munir telah memperoleh dukungan 412 anggota parlemen (sekitar 52% dari 795 anggota parlemen) sehingga dapat diadopsi sebagai Deklarasi Parlemen Uni Eropa.

KASUM menilai dikeluarkannya deklarasi ini, menunjukkan tingginya perhatian parlemen Uni Eropa kepada kasus Munir dan wujud dukungan penuh masyarakat Uni Eropa bagi penegakkan HAM Indonesia. Wujud dukungan itu diberikan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya jajaran Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk terus mengungkap para pelaku lapangan dan aktor utama yang terlibat, khususnya setelah Pollycarpus divonis 20 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung (25/1).

KASUM berharap agar Presiden RI bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung merespon positif perhatian ini dengan secepatnya menetapkan tersangka-tersangka baru, antara lain eks Deputi V BIN Muchdi PR yang diketahui berhubungan intensif dengan Pollycarpus dan mulai mengusut pertanggung jawaban mantan Kepala BIN AM. Hendropriyono.

Jakarta, 17 Maret 2008.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir