Uni Eropa Desak SBY Tuntaskan Kasus Munir Hingga Akarnya

Gagah Wijoseno – detikcom

Jakarta – Parlemen Uni Eropa mendesak pemerintah Indonesia menuntaskan kasus Munir hingga akarnya. Desakan itu tertuang dalam Written Declaration nomor 98/2007 tertanggal 13 Maret 2008.

Deklarasi itu dibacakan oleh Koordinator KASUM Usman Hamid di kantor  International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Jl Mampang Prapatan 11 No 23, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2008)

Usman menyatakan, 412 dari 795 Anggota parlemen atau sekitar 52 persen menyetujui pernyataan tersebut sebagai sikap resmi parlemen Eropa.

Poin penting dalam deklarasi tersebut yakni pertama, meminta pemerintah RI secepatnya melakukan segala sesuatu agar memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab di semua level atas kematian Munir dibawa ke pengadilan.

Kedua, mendesak Komisi dan Dewan Uni Eropa terus memantau penyelidikan kasus Munir saat ini.

Ketiga, menginstruksikan Presiden Uni Eropa untuk menindaklanjuti desakan ini kepada seluruh pemerintah dan perlemen dari negara anggota UE, Presiden RI SBY, Ketua DPR RI Agung Laksono, dan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid.

Atas keluarnya deklarasi tersebut, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyatakan kegembiraannya.

Menurut Usman, deklarasi tersebut bukan sebagai bentuk intervensi UE. Di dunia internasional kasus Munir mendapat sorotan penting.

"Ini bukan intervensi. Ini adalah ekspresi penghormatan dan harapan penuntasan kasus Munir. Parlemen UE jarang mengeluarkan deklarasi selain masalah di Kongo, Angola dan Darfur," tandasnya. ( ziz / nrl )