Himbauan Obstruction of Justice Menteri Pertahanan

Himbauan Obstruction of Justice Menteri Pertahanan

Kesepakatan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto serta Kabainkum yang menghimbau agar para purnawirawan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM merupakan cerminan dukungan pemerintah secara resmi terhadap pelanggengan praktik impunitas di Indonesia.

Tak dapat dipungkiri sikap Menhan menabalkan dirinya sebagai palang pintu yang menghambat para pencari keadilan dari sejumlah korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM tinimbang menjadi motor penggerak upaya penegakan keadilan dan akuntabilitas (justice and accountability). Alih-alih memfokuskan diri pada reformasi sektor keamanan Menhan justeru menyerang lembaga negara lain (Komnas HAM) yang kedudukannya telah dikuatkan melalui peraturan perundang-undangan.

Munculnya himbauan illegal ini menunjukan sikap ketidakmengertian Menhan akan proses hukum yang dilaksanakan oleh Komnas HAM. Terbukti dengan pernyataannya perihal keterangan disampaikan para purnawirawan akan menjadi bagaian dari proses verbal. Pasal 89(3)(b) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan salah satu kewenanganan Komnas HAM adalah sebagai penyelidik terhadap peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran berat HAM.

Himbauan Menhan yang bersifat menghalangi pencari keadilan (obstruction of justice) juga membuktikan pemerintah tidak berniat (unwilling) untuk mengungkap pelanggaran masa lalu yang dilakukan oleh para perwira TNI akan menimbulkan reaksi masyarakat internasional sebagai bagian dari tanggungjawabnya (obligatio erga omnes) untuk menangkap, mengekstradisi dan mengadili pelaku pelanggaran berat HAM guna kepentingan pencari keadilan yaitu korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya sikap obstruction of justice yang dilakukan oleh Menhan mendapatkan reaksi dari masyarakat korban lebih khusus para penegak hukum di negara ini.

Berangkat dari hal-hal itu, Kami para pembela HAM Indonesia menyatakan mendukung upaya Komnas HAM untuk mengabaikan himbauan illegal Menhan itu serta meneruskan kerja-kerjanya dalam mengungkap pelanggaran HAM masa lalu. Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum secara pidana terhadap Departemen Pertahanan cq. Menteri Pertahanan karena menghalangi upaya pengungkapan dan pencarian keadilan.

Terhadap Pemerintah, Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas serta mengambil tindakan terhadap Menhan yang berusaha melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat di tanah air. Tentunya Presiden sangat perlu mempertimbangkan posisi dan kedudukan Indonesia di mata dunia internasional dengan memberikan safe haven kepada para pelaku pelanggaran berat HAM.

Bagi Kejaksaan Agung selaku lembaga penyidik serta penuntut umum Kami mendesak untuk terus melanjutkan penuntutan dengan mengabaikan unsur politik, sosial, keagamaan, rasial, kebudayaan, dan diskriminasi dalam bentuk apapun dan telah menjadi tanggungjawab negara untuk menyerat pelaku pelanggaran HAM ke hadapan hukum (brought to justice) sebagaimana telah dinyatakan UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990).

Jakarta, 18 Maret 2008

IMPARSIAL, HRWG, IDSPS, PBHI, INFID, KONTRAS, ELSAM, YLBHI, ICW