LSM Kecam Imbauan Menhan

JAKARTA, SELASA – Imbauan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada para purnawirawan TNI agar tidak perlu datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau cukup sekadar memberi jawaban tertulis ke komisi itu memicu sejumlah kritik pedas dari berbagai kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang HAM.

Seperti diwartakan, Senin (17/3), Juwono menerima kedatangan Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Laksamana Muda Henry  Williem dan mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto di Dephan membahas persoalan itu dan juga soal asas retroaktif kasus pelanggaran HAM berat.

Menurut Rusdi Marpaung dari lembaga monitoring HAM Imparsial, Selasa (18/3), imbauan Juwono seperti itu terbilang sangat aneh dan seharusnya bukan menjadi wilayah kewenangan seorang Menteri Pertahanan untuk membahas persoalan seperti itu.

”Pemerintah harus mengklarifikasi karena  imbauan itu bukan tidak mungkin memicu kekecewaan, tidak saja dari para korban melainkan juga dunia internasional. Pernyataan Menhan ibarat pemain bola yang  off-side. Lebih baik beliau urus saja reformasi sektor keamanan dan TNI daripada membahas urusan di luar kewenangannya,” ujar Rusdi.

Tidak hanya itu, Imparsial juga mendorong Komnas HAM mengambil langkah-langkah hukum mengingat imbauan Menhan seperti itu bisa dikategorikan dalam upaya menghalang-halangi kerja komisi, yang keberadaannya justru dibentuk dengan undang-undang (UU).

”Dari kasus ini tampak keberadaan Menhan, yang berlatar belakang sipil itu justru jauh lebih konservatif ketimbang Panglima TNI. Sebelumnya Panglima TNI saat dilantik sudah berkomitmen mendukung upaya penuntasan berbagai jenis pelanggaran HAM terutama terkait prajurit TNI maupun purnawirawan,” ujar Rusdi.

Dalam kesempatan terpisah, koordinator Kontras Usman Hamid meminta DPR, terutama Komisi I dan III, segera meminta klarifikasi Juwono. Hal itu menurutnya patut dilakukan agar Menhan tidak terus terseret ke dalam urusan-urusan di luar kewenangannya, apalagi sampai terjebak kepentingan pribadi pihak tertentu.

Pernyataan memprotes juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam siaran persnya. Komnas HAM, sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama pasal 95, dinilai jelas-jelas telah diberi kewenangan untuk memanggil paksa seseorang dengan bantuan ketua pengadilan.

Imbauan Menhan dinilai telah mencederai komitmen pemerintah menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dan juga berpotensi menyebabkan penafsiran yang bias serta merugikan pihak korban dan keluarganya. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menegur keras Menhan.

Dalam siaran pers juga disebutkan, imbauan Menhan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah, khususnya Menhan, terhadap asas kesetaraan di depan hukum dan asas praduga tidak bersalah. DWA