Walhi Gugat 11 Instansi

Perusakan Sungai Deli Menjadi Masalah

Medan, Kompas – Walhi Sumut segera melayangkan legal standing terhadap enam perusahaan yang berada di bantaran Sungai Deli. Mereka juga akan menggugat sejumlah pejabat dan lembaga. Mereka digugat terkait dengan perusakan Sungai Deli yang membelah Kota Medan.

Keenam perusahaan itu adalah PT ABMS, PT KK, PT EWK, PT SJA, dan PT SJP dan sebuah SPBU di Jalan Brigjend Katamso.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut akan melayangkan gugatan terhadap lima instansi pemerintah, yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sumatera Utara, Dinas Pengairan Sumatera Utara, Kepala Balai Sungai II Medan, dan Wali Kota Medan. Total lembaga yang digugat sebanyak 11 lembaga.

Direktur Walhi Sumut Job W Purba dalam diskusi Lingkungan Sungai Deli di Kontras Sumut, Selasa (18/3), mengatakan, materi gugatan sudah selesai disusun dan segera diajukan akhir Maret ini.

Para tergugat diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan perusakan Sungai Deli, seperti menimbun, membelokkan sungai, dan menembok, yang membuat rusaknya lingkungan. Adapun instansi pemerintah digugat karena terkesan melindungi dan memberi izin kepada pengusaha yang melakukan upaya perusakan lingkungan.

Erwin Hidayat Hasibuan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2005, lembaga nonpemerintah diperbolehkan melakukan gugatan atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sebuah lembaga.

Bapedalda Provinsi Sumut sendiri telah melakukan kajian dan menyatakan adanya dugaan perusakan lingkungan Sungai Deli yang dilakukan PT EWK, PT SJA, HT, PT KK, dan PT ABMS.

Potensi banjir

Kajian Bapeldalda Sumut menunjukkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor pengembang itu telah menghilangkan bibir sungai sehingga mengakibatkan potensi banjir meningkat.

Sementara efek langsung yang dirasakan warga, khususnya ribuan warga di Sei Mati dan Kampung Baru, Medan, adalah banjir yang semakin sering terjadi.

Seperti diketahui, pembangunan kawasan seputar Sungai Deli di Medan Maimun semakin getol sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Medan membangun central business district (CBD) seluas sekitar 519 hektar di eks lahan Bandara Polonia saat bandara internasional itu pindah ke Kuala Namu. Kawasan Sei Mati dan Kampung Baru yang saat ini dihuni ribuan warga diplot menjadi perluasan CBD.

Sudah keliru

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumut, Samsul Hilal, mengatakan, pembangunan itu sendiri sejak awal sudah keliru. Pembelokan sungai dan penimbunan itu diyakininya terjadi karena adanya kolusi antara pemerintah dan pengusaha.

”Saya pribadi sudah tidak percaya kepada eksekutif sebab eksekutif bisa dibeli,” tutur Samsul. Kapital kini cenderung mengatur aparat pemerintah dan itu sudah terjadi di Medan.

Sementara aktivis lingkungan, Jaya Arjuna, mengeluhkan sulitnya mengakses informasi tata ruang di Kota Medan. Hingga kini bahkan belum diketahui apakah Kota Medan sudah mempunyai rencana tata ruang dan tata wilayah atau belum. (WSI)