Usman: Kesempatan Jelaskan ke Menhan soal Retroaktif

JAKARTA, RABU – Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan menerima baik undangan untuk beraudiensi dari Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, yang kemungkinan besar digelar di Dephan sekembalinya Menhan dari Australia, paling lambat awal April mendatang.

Hal itu disampaikan Usman, Selasa (25/3), saat dihubungi terkait rencana Menhan itu. Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang HAM dan Komisi Nasional HAM mempertanyakan imbauan Juwono agar para purnawirawan TNI tidak perlu datang memenuhi panggilan Komnas HAM dalam proses penyelidikan.

Dalam beberapa kesempatan Juwono, seperti diwartakan, mengaku mengeluarkan imbauan itu lantaran masih ada ketidakjelasan tentang sejumlah hal seperti kewenangan hukum Komnas HAM dan asas retroaktif (pemberlakuan surut) dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Dalam audiensi nanti kita akan coba menjelaskan ke Menhan soal asas retroaktif, terutama terkait keputusan menolak Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang diajukan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares,” ujar Usman.

Seperti diwartakan, putusan itu dihasilkan awal Maret tahun 2005, setelah sebelumnya Abilio mengajukan uji materiil karena menganggap UU tersebut merugikan dirinya dan juga bertentangan dengan UUD 1945. Pengajuan itu ditolak dengan mengemukakan dua alasan.

Seperti diwartakan, dalam putusannya MK menyebutkan, pemberlakuan asas retroaktif harus dinilai dari  dua faktor atau syarat yang harus dipenuhi dalam pemberlakuan hukum atau UU secara retroaktif.

Kedua pertimbangan itu antara lain, pertama, terkait besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi UU itu atau kedua, bobot dan sifat hak-hal yang terlanggar akibat pemberlakuan UU demikian lebih kecil daripada kepentingan umum yang terlanggar.

”Dalam perkara ini Komnas HAM dan Menhan memang harus bertemu supaya masalah tidak semakin blunder. Nanti tinggal seberapa jauh Komnas HAM bisa memberi pengertian dan meyakinkan Menhan. Saya khawatir Menhan belum pernah menerima sepenuhnya informasi soal keputusan MK dalam kasus Abilio (tentang retroaktif),” ujar Usman.

DWA