Film Fitna Salah Gunakan Kebebasan

Film Fitna Salah Gunakan Kebebasan

Kami sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia menyesalkan dan mengutuk keras penayangan film Fitna sebagaimana yang sempat ditayangkan pada situs www.liveleak.com  maupun www.youtube.com. Film yang dibuat oleh Greert Wilders ini mengeneralisir bahwa tindakan terorisme adalah bagian dari keyakinan seorang muslim dan mendiskreditkan Al Quran.  Penyebaran kebencian semacam ini sebelumnya juga muncul pada kartun Nabi Muhammad di Denmark tahun 2005 dan 2008.

Kami menolak jika film Fitna maupun kartun Nabi Muhammad ini dibuat atas nama hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Film dan kartun ini berpotensi menumbuhkan kebencian terhadap Islam, dan sebaliknya menimbulkan kemarahan dan kekerasan dari mereka yang terusik.

Dalam prinsip-prinsip pembatasan atas kebebasan berekspresi (The Johannesburg Principles On National Security, Freedom of Expression And Access to Information) dinyatakan, kebebasan berekspresi baru dapat dikenai pembatasan atau dapat dihukum sejauh merupakan ancaman terhadap keamanan nasional dan hanya ketika negara bisa menunjukkan bahwa penyampaian ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi kekerasan yang akan terjadi atau dapat memotivasi terjadinya kekerasan, atau ada hubungan langsung dan dekat antara penyampaian pendapat dengan kemungkinan terjadinya atau kejadian kekerasan.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah satu kategori hak asasi manusia yang utama.. Namun masih dimungkinan untuk dibatasi/dikurangi. Pembatasan tersebut justru untuk melindungi hak dan kepentingan yang lebih luas dan tidak boleh dimaksudkan untuk mengurangi makna substansial kebebasan itu.

Pembatasan dimungkinkan atas dasar suatu kondisi darurat di suatu negara yang bisa mengancam keselamatan bangsa (life of the nation) yang memiliki karakter sangat luar biasa (exceptional) dan sementara (temporary). Keadaan darurat ini tidak melulu harus didefinisikan sebagai keadaan darurat perang atau militer, tapi juga kondisi genting yang bisa membahayakan tatanan masyarakat seperti bencana alam atau krisis ekonomi.

Pasal 20 ICCPR membatasi kebebasan berekspresi, yakni segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Oleh karenanya kami mendukung segala upaya yang dibenarkan melalui hukum dan HAM untuk melarang peredaran film Fitna. Kami mengapresiasikan sikap pemerintah Belanda, Parlemen Uni Eropa, PBB, OKI, Pemerintah Indonesia dan masyarakat dunia lainnya yang menolak peredaran film tersebut.

Kedepannya kami meminta kepada semua kalangan, yang memiliki pandangan sejalan dengan Geert Wilders, untuk tidak meneruskan langkah-langkah mendeskriditkan Islam atau agama dan kepercayaan lain melalui bentuk apapun. Tindakan-tindakan tersebut jelas bertentangan dengan usaha membangun peradaban dan penghormatan atas perbedaan berkeyakinan dan beragama. Kami juga menyerukan agar kalangan manapun untuk tidak merespon film Fitna melalui cara-cara yang destruktif dan kontraproduktif bagi pemeliharaan kebebasan.

Jakarta, 1 April 2008
KontraS (Edwin Partogi), Federasi KontraS (Oslan Purba) LBH Jakarta (Febi Yonesta, S.H.), Wahid Institute (Subhi), Imparsial (Ghufron)