Presiden Tidak Tegur Juwono soal HAM

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menegur Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono atas pernyataannya yang mengimbau purnawirawan TNI untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Ndak ada. Tadi presiden ndak menegur saya," kata Juwono usai pembukaan rapat kerja kepala perwakilan RI di luar negeri di Istana Negara, Rabu (2/4).

Presiden, kata Juwono, hanya meminta Juwono untuk bertemu dengan Kontras dan Komisi Nasional HAM. "Itu sudah saya sepakati dengan Usman Hamid sejak 6 Maret lalu di Hotel Aryaduta waktu kami bicara tentang Myanmar," kata Juwono.

Menurut Juwono, ia tidak melarang purnawirawan TNI untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional HAM. "Saya pribadi menganjurkan tidak (datang) dulu sebelum ada penetapan Undang-Undang tentang kasus Talangsari," kata Juwono.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu, kata Juwono, asa retroaktif dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan pembatasan tempat dan waktu peristiwa. "Tapi kan dulu sudah memilih dua yaitu (kasus) Tanjung Priok dan Timor Leste," kata Juwono.

Namun Komisi Nasional kemudian ingin juga menyelidiki kasus Talangsari. "Di situ ada perbedaan pendapat," kata Juwono.

Juwono kemarin bertemu dengan Koordinator Kontras Usman Hamid dan mantan komisioner Komisi Nasional HAM Zoemrotin di Hotel Sultan. "Kemarin kami bertukar pendapat dan bersilat lidah tentang pasal-pasal hukum, kewenangan Komisi Nasional HAM, dan yang berkaitan dengan pasal 28i UUD 1945 tentang tata cara dan prosedur pemanggilan," kata Juwono.

Dari pertemuan itu, kata Juwono, ada hal-hal yang disepakati, ada juga yang tidak. Meski Departemen Pertahanan dan Komisi Nasional HAM belum mencapai kesepakatan mengenai cara penyelidikan kasus pelanggaran HAM ini, Juwono tidak akan berkonsultasi kepada Presiden.

"Ndak. Karena Presiden sudah mempercayakan pada saya untuk menanganinya secara baik dan benar dan memperhatikan semua silang pendapat tentang tataran kewenangan dan prosedur Undang-Undang yang ada," kata Juwono.

Undang-Undang yang harus disinkronkan antara lain Undang-Undang Komisi Nasional HAM, Undang-Undang Peradilan HAM, Undang-Undang tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang tentang TNI. "Antara Undang-Undang yang satu dan yang lain ada tabrakan-tabrakan tafsiran," kata Juwono.

FANNY FEBIANA