“Masa Rentan dalam Medio penundaan”
Fakta Peristiwa harus jujur ditulis, tanpa pengurangan apapaun

"Masa Rentan dalam Medio penundaan"
Fakta Peristiwa  harus jujur ditulis, tanpa pengurangan apapaun

Tantangan hasil final KKP adalah pengungkapan kebenaran atas kejahatan kemanusian yang terjadi yang juga ditunjukkan dengan tercatatnya pelaku dan pelaku yang paling bertanggung jawab sesuai dengan peran dan  fungsi termasuk Jenderal Wiranto.  Fakta atas kejahatan tersebut tidak dapat dikompromikan , namun dicatat sebagai peristiwa tanpa pengurangan apapaun.

Tantangan untuk mencatat kebenaran atas kejahatan kemanusian yang terjadi , semakin nyata dengan adanya pengunduran waktu penyerahan hasil kerja KKP kepada kedua Presiden,  yang seharusnya 31 maret lalu adalah batas akhir masa kerja KKP, setelah perpanjangan untuk kedua kali masa kerja.

Rentannya pengungkapan peristiwa kejahatan kemanusian dalam medio penuluran / pengunduran waktu ini , dapat dilihat dalam beberapa hal :

Pertama,  keberadaan pelaku sebagai bagian dari fakta kejahatan dapat ”hilang” dalam laporan final tentang fakta kebenaran. Pengalaman paling berharga adalah ”hilangnya ” nama Jendertal Wiranto dalam proses akhir KPP Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Kedua, Intervensi politik semakin terbuka untuk menghapuskan atau menambahkan sesuatu dalam laporan final tersebut. Apalagi KKP adalah produk politik yang dalam prosesnya penuh penyimpangan terhadap standar hukum HAM internasional dan mekanisme kerja pengungkapan kebenaran.

Tantangan lain yang  juga serius adalah terbebasnya Eurico Gueteres melalui putusan PK MA. Bebasnya Eurico tidak hanya memperkuat rantai impunitas di Indonesia namun juga peluang bagi kelompok-kelompok pelaku untuk mengintervensi fakta kebenaran atas kejahatan kemanusian yang terjadi di dalam laporan KKP dan semua proses agenda keadilan bagi korban kejahatan kemanusian.    

Berangkat dari latar belakang diatas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak KKP untuk memberikan jaminan bahwa fakta kejahatan atas kemanusian tetap menjadi bagian dalam laporan final  tanpa ada pengurangan apapun.
  2. memastikan bahwa dalam fakta yang dilaporkan harus menyebutkan pelaku dan pelaku yang paling bertanggung jawab, tanpa ada ”penghilangan” nama pelaku , seperti dalam peristiwa KKP HAM Komnas HAM.
  3. Mengecam putusan PK MA yang meberi kebebasan terhadap Erico Gueteres atas kejahatan kemanusian.

Jakarta  5 April 2008.
HRWG, KontraS, ICTJ, Imparsial