Poltabes Medan Abaikan Penegakan Hukum Dalam Mengusut Kasus Penembakan Dan Pembunuhan Terhadap Pengacara Adi,SH

Poltabes Medan Abaikan Penegakan Hukum Dalam Mengusut Kasus Penembakan Dan Pembunuhan Terhadap Pengacara Adi, SH

Kontras Sumatera Utara menyayangkan lambannya kinerja Poltabes Medan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Adi, SH pengacara yang tewas ditembak di Jalan Sei Deli pada 18 Juni 2005. Meski kasus ini telah terjadi 3 tahun lalu, namun sampai hari ini, kasus penembakan dan pembunuhan ini belum juga mampu dituntaskan oleh aparat kepolisian. Tidak itu saja, Parlindungan HC Tamba, SH rekan kerja korban dijebak oleh 2 orang yang mengaku sebagai polisi di kawasan Medan Baru dengan alasan kepemilikian narkoba. Penjebakan ini diduga masih berkaitan dengan misteri kematian Adi, SH. Buktinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 31 Juli 2006 menjatuhkan vonis bebas kepada Tamba karena tidak terbukti memiliki narkoba seperti yang didakwakan terhadapnya.

Fakta-fakta ini dinilai Kontras Sumut merupakan imbas dari tidak adanya itikad baik negara untuk secara serius menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam kerangka penegakan hukum yang diamanahkan UU No. 02/ 2002 tentang Polri. Ditambah tidak adanya regulasi yang menjamin setiap orang bebas mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak asasinya. Karena kekerasan terhadap pembela HAM merupakan bentuk penghinaan yang paling menyakitkan dari proses penegakan HAM itu sendiri. Kematian Adi, SH dan pengkriminalisasian terhadap Parlindungan Tamba, SH merupakan contoh kasus dari sekian banyak kasus kekerasan dan pengkriminalisasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan HAM (penggiat) atau HRD (Human Right Defender). Dan selama regulasi yang mengatur kepastian hukum bagi HRD belum ada, maka dipastikan intensitas kekerasan terhadap HRD akan semakin tinggi.

Melihat kondisi dan realita yang ada, maka Kontras Sumatera Utara mendesak kepada :

  1. Poltabes MS untuk segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap Adi, SH. Dengan menyeret pelaku penembakan Adi, SH ke hadapan hukum.

  2. Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalitas Polisi sebagai aparatur pelindung dan pengayom masyarakat serta penegak hukum sesuai dengan UU No 2 tahun 2002.

  3. Negara untuk segera membuat regulasi yang menjamin aktivitas masyarakat yang memperjuankan hak-hak asasinya.

  4. Negara untuk secara serius mengimplementasikan UU Perlindungan Saksi. Dengan segera membuat peraturan pelaksanaannya.

  5. Negara untuk menghormati hak-hak asasi seluruh elemen bangsa.

Demikianlah siaran pers ini kami perbuat agar bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait demi tegaknya keadilan Hukum dan HAM di Sumatera Utara. Terima kasih.

Medan, 07 April 2008

 

Diah Susilowati
Koordinator KontraS Sumatera Utara