Konspirator Pembunuhan Munir

Tanggal 19 Juni, Muchdi Pr dijadikan tersangka utama konspirasi pembunuhan Munir. Peristiwa ini membuat kasus Munir mulai terang setelah hampir empat tahun. Akankah kasus ini kian terang atau kembali gelap: waktu yang akan menjawab.

Mengapa Muchdi Pr ditahan? Pengacara Muchdi membantah adanya hubungan kliennya dan Polly hanya didasarkan pada hubungan nomor telepon. Keterangan-keterangan saksi tentang hubungan keduanya, bahkan pengakuan mantan direktur Garuda tentang pengangkatan khusus Polly karena adanya surat BIN, dinilai tak cukup. Benarkah?

Ya namanya juga pengacara, apa pun bukti tuduhan hukum terhadap kliennya pasti dibantah. Orang awam saja mengerti, tak mungkin ada rekaman kontak telepon sebanyak 41 kali dalam interval waktu yang pendek antarnomor telepon genggam beserta nomor telepon rumah dan kantor Muchdi. Suara percakapan telepon pun dibantah, seperti kita lihat dalam kasus suap BLBI, Ayin dan jaksa Kemas Yahya Rahman.

Keberhasilan membongkar motif dan dalang peracun Munir memberi ruh bagi keadilan dalam carut-marut dunia hukum dewasa ini. Menjaga kelangsungan hidup setiap makhluk manusia adalah kewajiban negara. Mereka yang berkuasa harus memastikan otoritas (authority) hukum bekerja untuk membela keutamaan umum, yakni keadilan.

Keberhasilan ini bisa menjadi fondasi jaminan perlindungan bagi siapa pun yang bersikap kritis ke depan. Jangan ada lagi korban pembunuhan politik. Sekadar contoh, politisi DPR Teungku Nashiruddin Daud yang kritis ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Pembunuhan Munir berbeda dari metode pembunuhan yang konvensional, seperti peledakan bom, penembakan, penculikan, dan penyiksaan hingga tewas. Pembunuhan dengan memakai racun sebagai alat pembunuh adalah pilihan cara yang rapi, dan tak menimbulkan kesan langsung telah terjadi pembunuhan. Cara yang sulit dideteksi, tanpa diotopsi.

Jika jenazah Munir tidak diotopsi, mungkin hingga hari ini dan sampai kapan pun kita tak pernah tahu jantungnya berhenti karena kematian yang tak wajar (unnatural cause of death). Dibutuhkan keberanian dan langkah luar biasa untuk mengungkap kasus Munir. Pembunuhan terhadap individu atau kelompok ini sering terjadi di negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaan politik totalitarian atau otoritarian. Itukah pilihan kita?

Bangsa-bangsa di dunia, melalui para wakil diplomat pemerintah dan nonpemerintah, telah sampai pada kesepakatan universal untuk melindungi siapa pun yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Komitmen ini telah dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1998, dalam sebuah Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998.

Sebuah deklarasi seharusnya bukan sekadar pajangan, penghias wajah negara, agar dikatakan menghormati kemanusiaan. Kita perlu bekerja keras untuk menunjukkan bahwa kemanusiaan telah menjadi keutamaan dalam kehidupan bernegara. Ujiannya: sejauhmana kita jujur dan mampu menghadirkan keadilan dalam kasus Munir.***