Kasus HAM Timor Timur Ditutup

Sejumlah aktivis hak asasi manusia minta pemerintah menindaklanjuti laporan KKP secara hukum.

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur sebelum dan sesudah jajak pendapat 1999 melalui proses non judicial. Langkah yang diambil menekankan pada upaya mencari kebenaran dan mengedepankan persahabatan guna mengembankan rekonsiliasi di antara warga kedua negara.

Pemerintah kedua negara mengakui terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh kedua pihak yang dipengaruhi oleh kompleksitas situasi saat itu, baik di Indonesia maupun di Timor Timur.

Pemimpin kedua negara menyatakan penyesalan mendalam kepada seluruh pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM. Namun, tanggung jawab atas pelanggaran tersebut bukan pada perorangan tetapi pada institusi.

Pernyataan bersama itu diteken oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Timor Leste Ramos Horta, dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao di Nusa Dua Bali, Selasa, (15/7) menanggapi laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).

Berdasarkan rekomendasi KKP, kedua negara sepakat membentuk Komisi Bersama Tingkat Menteri untuk kerja sama bilateral, yang salah satu agenda utamanya membantu korban pelanggaran HAM di masa lalu.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, dengan rekomendasi KKP itu, kasus tersebut ditutup, kecuali rekomendasi KKP yang akan terus ditindaklanjuti kedua negara. "Kita akan pelajari rekomendasi KKP tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut."

Indonesia-Timor Leste juga sepakat menciptakan zona damai yang memungkinkan warga kedua negara saling berhubungan dengan mudah dari segi proses dan prosedur.

Presiden SBY mengatakan, KKP yang dibentuk kedua negara pada Mei 2005 bertujuan mencari kebenaran menyeluruh dengan mengedepankan upaya rekonsiliasi dan persahabatan serta menjaga agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Presiden berkeyakinan, pada akhirnya faktor manusialah yang mampu membangun pranata dan peradaban suatu negara, bukan hukum atau ideologi. Bila ingin maju, kata SBY, sebuah bangsa jangan memusatkan pada masa lalu, tapi juga tidak dapat mengubur masa lalu begitu saja.
Horta mengatakan pemerintah Timor Leste akan segera menganalisis laporan itu dan bersedia melakukan diskusi lebih lanjut. "Kita setuju untuk menerapkan rekomendasi laporan ini jika itu sesuatu yang mungkin," katanya.

Horta mengatakan, laporan itu diharapkan bisa meningkatkan semangat saling memaafkan guna meningkatkan hubungan baik kedua negara.

Tindak Lanjut
Sejumlah aktivis hak asasi manusia meminta pemerintah Indonesia memublikasikan rekomendasi KKP secara luas. “Jangan sampai temuan ini hanya dipelajari secara mendalam hingga akhirnya mengendap tanpa ada kelanjutan dan kepastian hukum,” kata Rusdi Marpaung, perwakilan Imparsial dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, kemarin (15/7).

Mereka mendesak Presiden SBY segera menindaklanjuti rekomendasi KKP. “Presiden SBY harus segera bekerja sama dengan DK (Dewan Keamanan ) PBB guna menindaklanjuti agenda keadilan bagi kejahatan di Timor Leste setelah menerima secara resmi laporan KKP,” kata Agung Putri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Ia juga minta Presiden segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik, tidak sekadar pernyataan penyesalan.
Koordinator Kontras Usman Hamid menyarankan Presiden SBY segera mengambil langkah-langkah penyelesaian kasus ini dengan memperbaiki institusi yang terlibat dan menindaklanjuti penemuan KKP.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Hendardi mengatakan kesepakatan RI-Timor Leste yang hanya menyesal dan tidak meneruskan pelanggaran berat HAM ke ranah hukum menebalkan impunitas pelaku kejahatan kemanusiaan.

Laporan KKP menyebutkan keterlibatan institusi militer, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur. KKP juga telah minta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan/Panglima TNI Jenderal (Pur) Wiranto.

Wiranto kemarin mengatakan kasus kerusuhan Timor Leste telah selesai. "Semua jenderal yang dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Leste telah diperiksa oleh Mahkamah Militer Luar Biasa dan semuanya dianggap tidak bersalah," kata dia seperti dikutip Antara.

Kalau kasus itu berlanjut di Mahkamah Internasional, dia akan menunggu keputusan pemerintah Indonesia dan Timor Leste.