Kontras: Tidak Ada Celah Bagi MUchdi Pr

JAKARTA, KAMIS – Koordinator Komisi untuk Orang-Orang Hilang (Kontras) Usman Hamid menilai kalau dilihat dari sisi hukum tidak ada lagi celah dakwaan terhadap Muchdi Pr, tersangka kasus pembunuhan Munir. Berdasar BAP Kepolisian, Muchdi PR dikenakan pasal 34 juncto 55 ayat 1 butir kedua UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Bantahan-bantahan yang diungkapkan Muchdi sebelumnya tidak bisa dipertahankan lagi, kalau pun ia bertahan justru akan memperberat dirinya," ujar Usman di kantor Komnnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (14/8). Tapi ia mengungkapkan, kemungkinan pengaburan perkara masih mungkin bila memang ternyata Kejaksaan salah memilih komposisi sepuluh jaksa yang menangani perkara ini.

Usman juga mengatakan, kesaksian mantan Kepala BIN Hendropriyono juga perlu diminta terkait pengusutan kasus tersebut. Hedropriyono perlu dihadirkan terkait bukti surat permintaan dari institusi yang diduga dari BIN untuk PT Garuda yang isinya menugaskan Pollycarpus berangkat ke Singapura. Ia menambahkan kehadirannya untuk mengetahui atas dasar apa surat itu dibuat.

"Surat dari As’ad, Wakil Kepala BIN yang satu level di bawah Kepala BIN itu menempatkan dia sebagai jembatan ke arah pelaku sebenarnya. Bisa saja dia tak mengetahui bahwa surat itu digunakan untuk melakukan tindakan pembunuhan," kata Usman.