Fakta “Ikan Besar” Diungkap dalam Sidang Muchdi

JAKARTA, KAMIS — Terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto hanya ikut sampai Bandara Changi, Singapura, dalam penerbangan yang akan membawa Munir ke Amsterdam pada 6 September 2004.

Saat transit di Changi, keduanya minum di salah satu kafe. Polly membawa dua gelas minuman yang salah satunya diberikan kepada Munir. Minuman untuk Munir itu, berdasarkan hasil penelitian telah dibubuhi racun arsenik, kemudian merenggut nyawa Munir 8-9 jam kemudian di atas pesawat yang membawanya ke Bandara Schiphol, Amsterdam, pukul 00.45 tanggal 7 September 2004.

Polly, dalam penerbangan GA 974 yang transit ke Singapura itu, bertugas sebagai petugas yang diperbantukan pada Aviation Security, tugas dadakan yang diberikan. Padahal, seharusnya sebagai pilot ia tak bisa bertugas dengan posisi itu. Tugas yang didapatkannya berbekal surat sakti dari Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) kala itu, Muchdi Pr.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, ada satu fakta baru yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Fakta itu adalah, setelah pulang dari penerbangan GA 974 pada tanggal 7 September 2004, Pollycarpus langsung menghubungi agen madya BIN Budi Santoso.

Dalam perbincangannya melalui handphone, Polly mengatakan bahwa ia telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura. "Pada tanggal 7 September 2004 saksi Pollycarpus menghubungi handphone Budi Santoso dengan nomor 08129633335. Pollycarpus mengatakan bahwa ia sudah kembali ke Singapura dan bilang sudah mendapatkan ‘ikan besar’ di Singapura. Maknanya adalah sudah berhasil membunuh Munir di Singapura sesuai tugas dari terdakwa Muchdi. Kemudian, saksi Budi menanyakan apakah sudah melapor ke Muchdi dan dijawab sudah dilaporkan kepada terdakwa Muchdi," demikian Jaksa Cyrus Sinaga membacakan salah satu bagian dakwaan.

Dikatakan Usman, fakta ini adalah fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang menghadirkan Pollycarpus sebagai terdakwa. Sementara, kronologi yang dituangkan JPU perihal surat tugas dan yang lainnya merupakan fakta yang telah diketahui sebelumnya. "Ada beberapa hal baru yang menyangkut laporan Pollycarpus tentang adanya ikan besar yang berhasil ditangkap atau percakapan lain dengan saksi yang saya kira itu merupakan fakta yang bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkap Usman.

Pollycapus yang diduga menjadi anggota jejaring nonorganik BIN dinilai JPU akan tunduk dengan perintah Muchdi Pr yang merekrutnya. Termasuk untuk menghabisi nyawa Munir. Pollycarpus telah dipidana sesuai dengan keputusan MA nomor 109PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. (ING)