Kasus Munir: Hendarman Minta Jaksa Berusaha Hadirkan Agen BIN Budi Santoso

Jakarta – Pengacara Muchdi Pr meminta agar agen Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso yang merupakan salah satu saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dihadirkan dalam sidang. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar jaksa mengupayakan hal itu.

"Dulu tidak dihadirkan, tidak bisa menghadirkan. Lalu sekarang diminta dihadirkan. Ya nanti diusahakan dihadirkan. Persidangan kan masih belum jalan. Ya nanti dengarkan saja. kalau umpama minta dihadirkan, ya jaksa harus mengupayakan untuk menghadirkannya, untuk pembuktian," kata Hendarman.

Hal itu disampaikan Hendarman usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).

Dalam sidang Muchdi pada Kamis 21 Agustus 2008, salah seorang pengacara Muchdi Luthfie Hakim meminta Budi dihadirkan sebagai saksi. Alasannya, selama ini keterangan Luthfie hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan. Luthfie meminta, jika Budi dicoret dari daftar saksi jika tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

"Kalau dia (pengacara Muchdi) minta kan mungkin. Tetapi dipenuhi atau tidak kan belum tentu. Itu kan permintaan pengacara, tergantung nanti di persidangan," tandasnya.(fiq/anw