Kuasa Hukum Muchdi Tuding Budi Santoso

JAKARTA, SELASA – Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr, yang didakwa dalam kasus pembunuhan Munir, Luthfie Hakim mengatakan, kliennya hanya dikorbankan dalam kasus terbunuhnya Munir.

Muchdi adalah mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan. Menurutnya, Budi Santoso yang merupakan Deputi V.5 BIN dengan status Agen Madya lebih mempunyai motif untuk membunuh aktivis HAM tersebut.

"Muchdi merasa dikorbankan, ada orang yang lebih punya motif untuk membunuh Munir yaitu Budi Santoso. Saksi Kawan dalam BAP menyebutkan bahwa dia pernah disuruh Budi Santoso untuk memonitoring, penjejakan bahkan perburuan terhadap orang-orang Kontras, dan Munir adalah orang Kontras. Mengapa hal ini tidak pernah diungkap. Padahal, ini penting," kata Luthfie, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam berkas eksepsi, tim kuasa hukum Muchdi memaparkan, Saksi Kawan pernah diperiksa pada tanggal 13 Juni 2008. Budi Santoso selaku atasan Saksi Kawan pernah memerintahkan saksi Kawan untuk melakukan monitoring, penjejakan, dan bahkan perburuan terhadap tokoh-tokoh Kontras. Monitoring dilakukan dari kantor ke rumah dan pengamatan terhadap orang dan kendaraan yang keluar masuk kantor Kontras.

"Dengan demikian, Budi Santoso memiliki motif untuk menjerumuskan terdakwa Muchdi Pr selaku atasannya yang tidak tahu menahu perbuatannya dan membersihkan dirinya sendiri dengan hanya memberikan keterangan dalam berita acara tanpa perlu hadir ke muka sidang," demikian Luthfie saat membacakan eksepsi.

Bahkan, ia menduga pelaku sebenarnya yang merencanakan pembunuhan Munir adalah orang kuat. Oleh karenanya, pihak Muchdi tetap berharap Budi Santoso bisa dihadirkan di muka persidangan. Dalam proses BAP, Budi hadir 4 kali untuk memberikan kesaksian.

"Kalau 4 kali bisa dihadirkan dalam pemeriksaan BAP, kenapa tidak bisa dihadirkan ke pengadilan. Ada apa dengan Budi Santoso. Kalau JPU tidak bisa menghadirkan Budi Santoso, Budi Santoso harus dicoret kesaksiannya dalam kasus ini. Kami menantang JPU untuk menghadirkan Budi Santoso," ujar Luthfie lagi.

Tim kuasa hukum Muchdi khawatir, JPU kembali tidak menghadirkan Budi Santoso di persidangan. Alasannya, kesaksian Budi saat BAP sudah dilakukan di bawah sumpah. Luthfie menduga, hal ini merupakan antisipasi dari JPU jika Budi berhalangan hadir di persidangan, maka kesaksian tertulisnya hanya dibacakan.

Saat ditanya tentang tantangan Kuasa Hukum Muchdi untuk menghadirkan Budi, Ketua Tim JPU Cirus Sinaga hanya menanggapi enteng. "Ya nanti lah, Budi Santoso kan alat bukti," katanya. Apakah Jaksa bisa menghadirkannya ke persidangan? "Ah, nantilah itu. Pemeriksaan saksi kan belum…begitu ya," ujar Cirus sambil berlalu.