Pengacara Minta Budi Santoso Dicoret dari Daftar Saksi

Jakarta – Pengacara terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, M Luthfie mendesak jaksa menghadirkan Budi Santoso ke persidangan. Jika tidak dapat dihadirkan, nama mantan Direktur 5.1 Perencanaan dan Pengendalian BIN ini diminta dicoret dari daftar saksi.

Ditegaskan Luthfie, Budi merupakan satu-satunya orang yang menyeret nama Muchdi dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2004 itu.

"Satu-satunya yang menyeret terdakwa dalam perkara ini adalah Budi Santoso yang misterius keberadaannya karena tidak dihadirkan penuntut umum ke muka sidang dengan terdakwa Pollycarpus maupun yang lainnya," kata kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim saat membaca eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampers Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

Menurut Luthfie, pihaknya khawatir dalam persidangan ini jaksa juga tidak menghadirkan Budi, yang merupakan mantan Direktur 5.1 Perencanaan dan Pengendalian BIN. Sebab Budi telah memberi keterangan di bawah sumpah kepada penyidik.

Kalau kekhawatiran itu terbukti, lanjut Luthfie, berarti pengadilan hanya akan mendengarkan kesaksian tertulis dari Budi. Dengan demikian tidak ada cross-examination terhadap saksi Budi.

"Padahal nasib terdakwa Muchdi Pr sangat ditentukan pada kebenaran dan kejujuran kesaksian Budi Santoso," jelas Luthfie dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto itu.

Menurut Luthfie, Budi telah diperiksa penyidik sebanyak 4 kali, yakni pada 3 Oktober 2007, 8 Oktber 2007, dan 7 Mei 2008. Di dalam BAP saksi atas nama Kawan, Budi pernah memerintahkan untuk memonitor dan melakukan perburuan aktivis Komite Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

"Dengan demikian Budi Santoso memiliki motif untuk menjerumuskan terdakwa Muchdi Pr selaku atasannya yang tidak tahu menahu perbuatannya dan membersihkan sendiri dengan hanya memberikan keterangan tanpa perlu hadir ke muka sidang," ujar Luthfie.

"Apabila penuntut umum dengan satu alasan dan lain alasan tidak dapat menghadirkan saksi Budi Santoso, maka kami menuntut penuntut umum untuk bersikap profesional dengan mencoret Budi Santoso dari daftar saksi yang akan diajukan," ungkasnya.(irw/iy)