Tim Ad Hoc Simpan Bukti Rahasia Kasus Talangsari

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Tim Ad Hoc Kasus Talangsari, Johny Nelson Simanjuntak, menyatakan timnya  belum dapat menyimpulkan temuan baru perkara pelanggaran hak asasi manusia peristiwa Talangsari. "Harus ada rapat pleno sebelum kesimpulan kasus dipublikasikan," ujar dia kepada Tempo.

Rapat pleno baru bisa digelar, menurut Johny, sekitar sebulan ke depan. Johny menolak menyebutkan bukti baru kasus Talangsari. "itu rahasia," katanya.  Peristiwa Talangsari bermula dari serbuan tentara terhadap kelompok pengajian di Dusun Cihedeung, Lampung Timur pada Februari 1989. Data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung serta Advokasi dan Investigasi kasus Talangsari menyebutkan sedikitnya 246 penduduk sipil tewas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggunakan metode deskmetrik untuk mengusut peristiwa berdarah pada 19 tahun lalu itu. "Ini adalah metode baru yang digunakan oleh Komnas HAM," kata anggota Tim Aad Hoc kasus Talangsari, Yosep Adi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Metode ini mengkaitkan data-data yang dimiliki Komnas HAM. "Kami menganalisis dan mengkaitkan keterangan dari 100 berita acara pemeriksaan garis komando dan telah menemukan terjadinya pelanggaran HAM dengan metode itu," tambahnya.

Dengan metode ini, dia berharap  tidak ada lagi pengembalian berkas dari kejaksaan. "Justru kejaksaan akan lebih mudah dalam penyelidikan, karena hasilnya telah menjelaskan kasus Talangsari secara gamblang," kata dia

Yosep menambahkan,  tim juga sedang membahas pemanggilan saksi yang tersisa. Mereka terdiri dari saksi korban dan pelaku dari kalangan sipil. Mengenai pemanggilan para purnawirawan TNI, menurut Yosep, sedang diupayakan pemanggilan paksa. "Kami sedang mengajukan permintaan izin  kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."