Kasus Talangsari Pelanggaran HAM, Keberadaan Komnas HAM dipertanyakan

Jakarta, Kompas – Tim Ad Hoc Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk kasus Talangsari, Lampung, selesai melakukan penyelidikan. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa yang terjadi pada 7 Februari 1989 itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Demikian disampaikan anggota Tim Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo, kepada Kompas, Rabu (3/9) di Jakarta. Namun, hasil akhir penyelidikan masih harus disampaikan dalam sidang pleno Komnas HAM pada Selasa pekan depan. Sebetulnya hasil laporan penyelidikan sudah ada sejak sebulan lalu.

Menurut Yosep, dalam kasus Talangsari, seluruh kategori terjadinya kejahatan HAM berat terpenuhi. Dari hasil penyelidikan, terdapat pengusiran paksa, pembunuhan, dan penganiayaan yang dilakukan sistematis dan meluas.
Tim juga menemukan bukti terjadi penyiksaan di tempat penahanan. Penyerangan sistematis juga dilakukan terhadap masyarakat sipil oleh pasukan TNI.

Terkait keterlibatan militer, Yosep menyatakan, yang bertanggung jawab dalam kejadian itu adalah pejabat militer (komandan) di tingkat Komando Resor Militer (Korem) Garuda Hitam 043 Lampung. Selain itu, juga Panglima Komando Daerah Militer (Kodam), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), dan Panglima TNI karena memiliki tanggung jawab komando.

Yosep menuturkan, dalam penanganan kasus Talangsari, Komnas HAM menerapkan metode baru, yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Metode itu disebut case matrix, yang menggunakan peranti lunak (software), untuk mengolah seluruh data hasil penyelidikan.

”Metode yang kami peroleh tahun lalu baru pertama kali kami terapkan sekarang. Harapan kami, metode ini bisa mempermudah koordinasi, terutama dengan kejaksaan. Kami akan menyerahkan hasil metode tadi ke Kejaksaan Agung,” ujar Yosep.

Masih dipertanyakan
Secara terpisah, Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI- Polri Saiful Sulun mempersilakan saja apa pun isi kesimpulan Komnas, termasuk terkait dengan kasus Talangsari. Namun, keberadaan Komnas HAM juga masih dipertanyakan.

April lalu sejumlah purnawirawan menggelar apel besar Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, sekaligus menggugat Komnas HAM yang dianggap sewenang-wenang dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Sebaliknya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid berharap hasil penyelidikan Komnas HAM kali ini tidak bernasib serupa dengan penyelidikan Komnas HAM sebelumnya, yang dikembalikan Kejaksaan Agung.

”Komnas HAM sebaiknya proaktif membicarakan hasil penyelidikannya ke Komisi III DPR maupun pemerintah,” kata Usman lagi. (dwa)