Dakwaan terhadap Muchdi Diterima, Keberatan terdakwa dianggap tak relevan.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Muchdi Purwoprandjono. "Surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang harus dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Suharto di persidangan kemarin.

Pada persidangan itu majelis mengesampingkan eksepsi Muchdi soal adanya tekanan internasional dalam penanganan kasus Munir. Majelis juga menganggap tak ada kejanggalan dan pelanggaran dalam penanganan kasus seperti yang ditudingkan bekas Deputi V Badan Intelijen Negara itu.
Majelis juga menolak keberatan Muchdi atas kesaksian Budi Santoso, yang sejauh ini belum dihadirkan ke persidangan dan hanya disampaikan melalui berita acara pemeriksaan. "Tidak relevan untuk dipertimbangkan," kata Suharto.

Menurut hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, karena tempat terjadinya perkara adalah di kantor Badan Intelijen Negara di Kalibata, Jakarta Selatan. Hal itu ditegaskan menanggapi pernyataan kuasa hukum Muchdi, yang menyatakan pengadilan tak berwenang karena tempat terjadinya perkara (locus delicti) pembunuhan ada di Bandara Changi, Singapura.

Pada persidangan lalu, jaksa mendakwa bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu telah menganjurkan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto membunuh Munir di kantornya. Mayoritas dari 19 saksi pun bertempat tinggal lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Keberatan tidak bisa diterima."

Kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Luthfie berkukuh dakwaan jaksa harus batal demi hukum. "Dakwaan jaksa tidak cermat."

Seusai sidang, Muchdi sempat membentak istri mendiang Munir, Suciwati. Insiden itu terjadi saat Muchdi menyalami para pendukungnya di ruang sidang. "Diam kamu!" kata Muchdi sambil melihat ke tempat Suciwati duduk. Saat itu Suciwati meminta terdakwa mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan suaminya pada September 2004.

Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid, mengaku lega proses persidangan dilanjutkan. "Kami berharap proses selanjutnya lancar," kata dia. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan.ANTON SEPTIAN | FAISAL ASSEGAF | TOMI